Tiga petinggi Sunda Empire jadi tersangka kasus kebohongan publik. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta masyarakat tidak terjebak dengan organisasi yang menjual ilusi.
DARA | BANDUNG – Tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Mereka adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal. Kini diamankan di Polda Jawa Barat.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sebenarnya di Indonesia tidak ada halangan untuk berserikat atau berkelompok, asal kelompok tersebut tidak mengajak masyarakat ke dalam organisasi yang narasinya mengarah kepada kebohongan publik.
“Saya kira polisi sudah punya rumusan pasal-pasal yang dilanggar oleh petinggi-petinggi Sunda Empire itu,” tutur Emil kepada wartawan di Hotel Savoy, Bandung, Selasa kemarin (28/1/2020).
Emil menghimbau kepada masyarakat supaya tidak terjebak dengan organisasi-organisasi yang menjual ilusi dan khayalan-khayalan. “Daripada mengikuti organisasi yang tidak jelas, lebih baik memperbaiki diri serta meningkatkan produktivitas,” ujar Emil.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: denkur