Bantuan ini diberikan sebagai wujud keberpihakan Pemkab Garut kepada masyarakatnya yang terdampak pandemi Covid-19.
DARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi meluncurkan bantuan kepada beberapa warga dari berbagai profesi yang terdampak perpanjangan PPKM di halaman Bank BPR Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum’at (23/7/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, penerima bantuan ini di antaranya adalah penarik becak, kusir delman, pedagang kaki lima (PKL), seniman, dan supir angkot yang terdampak adanya perpanjangan PPKM di Kabupaten Garut.
Menurut Nurdin, bantuan ini hanya diberikan satu kali dengan besaran yang didapatkan oleh penerima bantuan masing-masing sebesar 250 ribu rupiah. Besarnya bantuan juga bersifat stimulan karena adanya rentang waktu perpanjangan PPKM ini.
Nurdin menyebutkan, bantuan ini diberikan sebagai wujud keberpihakan Pemkab Garut kepada masyarakatnya yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Inmendagri nomor 22 tahun 2021.
“Ini bantuan yang kita berikan ke masyarakat Garut, minimal kita memberikan keberpihakan kepada masyarakat sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Inmendagri nomor 22 tahun 2021,” ucapnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah, menambahkan, sedikitnya terdapat sekitar 5.845 warga yang akan menerima bantuan dari Pemkab Garut ini, terdiri dari pedagang kaki lima sebanyak 2.226 orang, penarik becak 461 orang, kusir delman 528 orang, supir angkutan umum 1.524 orang, dan para seniman sebanyak 1.076 orang.
Guna menghindari kerumunan yang terjadi pada saat penyaluran bantuan, ujar Ade, maka pihaknya membagi lokasi penyaluran di beberapa lokasi, di antaranya Bank BPR Garut untuk PKL, Kantor Disparbud Garut untuk seniman, Kantor Dishub Garut untuk Tukang Becak dan Kusir Delman, dan Kantor Organda Garut untuk Supir Angkot.
“Sementara untuk penyaluran ini akan disalurkan pada hari Jum’at 23 Juli 2021 dan hari Senin 26 Juli 2021,” katanya.
Ade menyebutkan, untuk bantuan ini Pemkab Garut mengusulkan dana sekitar Rp1,5 miliar. Selain itu, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memberikan bantuan kepada para pegawai hotel dan restoran yang juga sama kena dampak karena adanya PPKM ini.
“Dari 5.000 sekian kita baru usulkan 1 milyar 500 juta per orangnya dapat 250 ribu, berjenjang betul nanti juga ada rencana kita akan salurkan untuk PHRI, bukan pemilik hotelnya tapi untuk karyawan-karyawannya,” katanya.
Editor : Maji