Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh Hendry Ch.

DARA | Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak lagi memiliki hak atas nama PWI Pusat.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh Hendry Ch. Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan, pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Ketum PWI yang terpilih saat KLB Jakarta.

Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.** (Humas PWI Pusat)

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Head to Head dan Prediksi Line Up Indonesia Vs Arab Saudi
Giliran Yura Yunita Bakal Menghibur Suporter di GBK
Kementerian BPN/ATR Terima Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Simak Nih Isinya
Kemenag dan BIN Kerjasama Cegah Intoleran
Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan
Stockity Menanam Pohon Demi Indonesia yang lebih Hijau
Industri Kesehatan Menuju Era Digital, EMC Healthcare Perkenalkan InterSystems TrakCare untuk Tingkatkan Layanan Pasien
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 11:52 WIB

Cek Disini, Head to Head dan Prediksi Line Up Indonesia Vs Arab Saudi

Selasa, 19 November 2024 - 11:17 WIB

Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing

Selasa, 19 November 2024 - 11:12 WIB

Giliran Yura Yunita Bakal Menghibur Suporter di GBK

Selasa, 19 November 2024 - 10:59 WIB

Kementerian BPN/ATR Terima Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Simak Nih Isinya

Senin, 18 November 2024 - 17:39 WIB

Kemenag dan BIN Kerjasama Cegah Intoleran

Berita Terbaru


Yura Yunita  akan memeriahkan suasana pascapertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Selasa ini, (19/11/2024).(Foto: PSSI)

HEADLINE

Giliran Yura Yunita Bakal Menghibur Suporter di GBK

Selasa, 19 Nov 2024 - 11:12 WIB