DARA | JAKARTA – Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, sudah dicabut pihak kepolisian. Surat pembatalan pencegahannya sudah diterima Imigrasi, pukul 03.00 WIB, Sabtu 11 Mei 2019, kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando.
Surat pencabutan pencekalan bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM. Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
“Sekarang Pak Kivlan sudah boleh ke luar negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, surat cegah Kivlan terkait dengan pengembangan kasus dugaan makar dan juga kasus berita bohong yang melibatkan dirinya. Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. Demikian dilansir CNNIndonesia.com.***
Editor: denkur