Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ideal sudah seharusnya kepala daerah bertanggungjawab dalam tiap permasalahan yang terjadi di dalam birokrasi pemerintahan.
Dalam penyelenggaraan fungsi dan wewenang birokrasi mempunyai pemaknaan yang luas, diantaranya kekuasaan yang dijalankan oleh pejabat, administrasi yang dilakukan oleh pejabat dan yang paling penting dalam fungsi utamanya adalah pelayan publik di berbagai sektor.
Kabupaten Bandung Barat mempunyai kurang lebih 2 juta penduduk dengan 16 kecamatan dan 165 desa/kelurahan dengan berbagai potensi yang dimiliki, sehingga sudah sangat jelas bahwa ini menjadi perhatian bersama dalam membangun Bandung Barat yang Spiritual, Efektif, Nasionalisme, Yakin, Urun Rembug, dan Mandiri (Senyum), sesuai yang akan dibawakan oleh Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Drs Arsan Latif, MSi.
Dalam kepemimpinan sudah seharusnya melakukan pemetaan atau mapping, sehingga selaras dengan kondisi dan situasi yang tengah dihadapi.
Sebelum lanjut kepada visi, misi dan program kedepan, perlu juga untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan sebelumnya agar meminimalisir kekurangan serta dapat menguatkan potensi yang ada.
Setidaknya disini, kami memperhatikan akan anggaran pemerintah mesti dialokasikan sebaik mungkin, agar target dan sasaran nya sesuai dan memiliki nilai kebermanfaatan.
Dalam temuan kami, pada Tahun Anggaran (TA) terdapat kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp97.658.800,00 diantaranya perjalanan dinas, Setda sebesar Rp 54.480.000,00 pada 18 hingga 20 November 2021.
Kemudian perjalanan Disperindag sebesar Rp2.192.800,00 dalam keterangan PPTK diketahui bahwa perjalanan dinas tersebut tidak berangkat yang mengakibatkan kerugian.
Kemudian, dinas BKAD sebesar Rp40.986.000,00. Pada 5 s/d 6 Desember 2021 ke Kota Cirebon. Hal ini disebabkan diantaranya; Sekda, Kepala BKAD dan Kepala Disperindag selaku PA (Pengguna Anggaran) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian realisasi belanja perjalanan dinas Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Setda, BKAD dan Disperindag kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Bendahara pengeluaran (BP) pada Setda, BKAD, dan Disperindag kurang cermat dalam melakukan pembayaran belanja perjalanan dinas.
Maka dengan ini, Saya Atqiya Fadhil Rahman selaku Ketua Umum Korps Mahasiswa GPII Kab. Bandung Barat memberikan surat cinta kepada Pj Bupati Bandung Barat beserta unsur Setda, BKAD dan Disperindag untuk melaporkan dan melampirkan Surat Tanda Setoran (STS) ke Inspektorat Daerah dan mengevaluasi hal demikian agar terjadinya efektivitas dan efisiensi di tubuh pemerintahan guna terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompeten dan Handal.***(Atqiya Fadhil Rahman (Ketua Korps Mahasiswa GPII Kab. Bandung Barat))
Editor: denkur