Pemkab Bandung Barat bakal menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam menyusun perencanaan dan keuangan daerah mulai tahun anggaran 2021 mendatang.
DARA | BANDUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin menjelaskan, SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat.
“Ini sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat,” katanya usai sosialisasi (SIPD) dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan, Rabu (18/11/2020).
Ia menambahkan, aplikasi SIPD tersebut sebenarnya sebagai alat bantu dalam penyusunan RPJM, Renstra, RKPD, RKPD Perubahan, KUA/PPAS Perubahan, APBD dan APBD Perubahan.
“Semuanya agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan Permendagri No 90 Tahun 2019,” katanya.
Asep menegaskan, alat bantu tersebut juga akan menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara pelaksanaan perencanaan serta anggaran. Selain sebagai alat bantu, SIPD juga akan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
“Aplikasi SIPD itu juga bakal menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efesien, efektif berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.***
Editor: denkur