Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon Berubah, Ini Datanya

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan. (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan. (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) baru. Beberapa instansi akan dipecah dan dilebur. Ini data lengkapnya.


DARA | CIREBON – Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, berdasarkan informasi dari Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Iik Ahmad Rifai, ada beberapa dinas yang mengalami perubahan, yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Dinas ini nantinya akan dibagi menjadi dua yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Selain Disbudparpora yang dipecah, ada juga yang dilebur yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan. Digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan.

“Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Nanti nomenklatur kelautan dihilangkan, namun secara fungsi tetap sesuai kewenangan pada UU 23/2014,” kata Nanan.

Nanan menambahkan, instansi lainnya yang dilebur yaitu Pemadam Kebakaran. Instansi ini nantinya akan digabungkan dengan Satpol PP.

Pemadam kebakaran ujar Nanan, tidak bisa digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), karena BPBD memiliki aturan tersendiri, sehingga akhirnya Pemadam Kebakaran digabungkan dengan Satpol PP menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Sedangkan untuk BPBD, levelnya dinaikkan. Jika sebelumnya dijabat oleh eselon III, nantinya akan dijabat oleh eselon II.

Perubahan yang terjadi di BPBD ini, karena Badan Penanggulangan Bencana Daerah dinaikkan klasifikasi menjadi A sebab Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Cirebon dikategorikan tinggi, sehingga naik menjadi eselon II.

Meski ada sejumlah perubahan. Nanan memastikan jumlah dinas di Kabupaten Cirebon tidak bertambah, sehingga bangunan yang akan digunakan untuk menjadi kantor masih bisa menggunakan bangunan yang sudah ada.

“Tinggal geser-geser saja, karena jumlahnya tetap sama,” ujarnya.

Persetujuan perubahan susunan perangkat daerah bersama DPRD ini, nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut sesuai amanah Pasal 3 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru