Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon Berubah, Ini Datanya

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan. (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan. (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) baru. Beberapa instansi akan dipecah dan dilebur. Ini data lengkapnya.


DARA | CIREBON – Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, berdasarkan informasi dari Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Iik Ahmad Rifai, ada beberapa dinas yang mengalami perubahan, yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Dinas ini nantinya akan dibagi menjadi dua yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Selain Disbudparpora yang dipecah, ada juga yang dilebur yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan. Digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan.

“Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Nanti nomenklatur kelautan dihilangkan, namun secara fungsi tetap sesuai kewenangan pada UU 23/2014,” kata Nanan.

Nanan menambahkan, instansi lainnya yang dilebur yaitu Pemadam Kebakaran. Instansi ini nantinya akan digabungkan dengan Satpol PP.

Pemadam kebakaran ujar Nanan, tidak bisa digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), karena BPBD memiliki aturan tersendiri, sehingga akhirnya Pemadam Kebakaran digabungkan dengan Satpol PP menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Sedangkan untuk BPBD, levelnya dinaikkan. Jika sebelumnya dijabat oleh eselon III, nantinya akan dijabat oleh eselon II.

Perubahan yang terjadi di BPBD ini, karena Badan Penanggulangan Bencana Daerah dinaikkan klasifikasi menjadi A sebab Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Cirebon dikategorikan tinggi, sehingga naik menjadi eselon II.

Meski ada sejumlah perubahan. Nanan memastikan jumlah dinas di Kabupaten Cirebon tidak bertambah, sehingga bangunan yang akan digunakan untuk menjadi kantor masih bisa menggunakan bangunan yang sudah ada.

“Tinggal geser-geser saja, karena jumlahnya tetap sama,” ujarnya.

Persetujuan perubahan susunan perangkat daerah bersama DPRD ini, nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut sesuai amanah Pasal 3 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB