“AS juga sempat menabrak seorang warga bernama Asep. Setelah itu dia kabur dengan mobil hingga di kawasan Pusakajaya. AS kemudian meminjam motor koleganya untuk mengantarkan teman wanitanya. Nah saat mengantar itu lah, AS ditangkap,” kata AKBP Teddy Fanani.
DARA | SUBANG – Pria berinisial AS (37), seorang terduga pelaku penabrak anggota Polres Subang Brigadir Andi Suwardi hingga tewas. terancam hukuman mati atau seumur hidup dan sekurang-kurangnya kurungan penjara selama 20 tahun.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan bahwa AS alias Pelor disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembuhuhan berencana. Tersangka berkendara menggunakan mobil secara ugal-ugalan dalam keadaan mabuk bersama seorang wanita di Jalan Kamarung Pagadeng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 18 Juni 2020 lalu.
“Di tengah jalan, AS disalip istri korban. Tidak terima, AS lantas memaki dan menyenggol motor istri korban. Brigadir Andi yang muncul dari belakang berkendara motor terpisah dengan istri menyusul AS dan menegurnya,” ujar AKBP Teddy Fanani kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Subang, Selasa (14/7/2020).
Dikatakan kapolres, bahwa sebenarnya wanita teman AS sudah mengingatkan agar tidak usah memperpanjang masalah. Namun karena pengaruh miras, AS emosi dan berbalik arah hingga langsung menabrak kendaraan korban dari belakang dan korban langsung tewas di tempat.
“AS juga sempat menabrak seorang warga bernama Asep. Setelah itu dia kabur dengan mobil hingga di kawasan Pusakajaya. AS kemudian meminjam motor koleganya untuk mengantarkan teman wanitanya. Nah saat mengantar itu lah, AS ditangkap,” kata Teddy.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Datsun dengan nomor polisi D-1229-SAD, serpihan badan mobil dan sebuah sepeda motor milik korban.***
Editor: Muhammad Zein