DARA | MAJALENGKA – Amshor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan 12 orang di tol Cipali, Senin kemarin 17 Juni 2019.
Namun, kata Kapolres Majalngeka, AKBP Mariyono, pihak penyidik belum melakukan pemeriksaan, sebab Amsor masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Amshor dijerat pasal 338 jo 359 karena kesengajaan menghilangkan nyawa dengan cara merebut kendali bus dari sopir.
Sementara itu dilaporkan sopir dan kernet bus tewas, sehingga polisi memiliki sedikit sumber untuk menggali keterangan. Namun, punya saksi kunci yaitu seorang penumpang yang saat kejadian persis berada di belakang sopir. Ia melihat langsung Amshor mengambil kendali sopir berusaha mengambil hp. Posisi sopir juga nggak siap karena sedang main hp,” ujar AKBP Mariyono.***
Editor: denkur