Topik PPAT

Pelantikan camat sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah–Sementara (PPAT-S) di Ruang Rapat Setda Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

HEADLINE

18 Camat Dilantik Sebagai PPAT-S, Setiap Peralihan Tanah Harus Dilaksanakan Pejabat Berwenang

HEADLINE | JABAR | Senin, 4 Januari 2021 - 17:12 WIB

Senin, 4 Januari 2021 - 17:12 WIB

Dalam undang-undang tentang Pertanahan, setiap peralihan atas tanah harus dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang, tidak boleh lagi dilakukan di luar yang sudah ditentukan, baik…