DARA | JAKARTA – Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pendidikan, tahun 2019 ini, cukup besar, mencapai Rp308 triliun atau sekitar 62,6% dari total anggaran pendidikan nasional yang mencapai Rp492,5 triliun. Dana itu ditransfer ke kas daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu untuk melakukan pengawalan ketat baik dalam tahap pendistribusian anggaran maupun penggunaannya hingga tepat sasaran.
Langkah pengawalan yang akan dilakukan kemendikbud yaitu, kata Muhadjir, menggandeng kementerian dan lembaga-lembaga terkait. Dana sebesar itu memang membutuhkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik. Seperti dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy, perlunya mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik itu agar manfaat penggunaanya dapat dirasakan masyarakat.
Sisi lain, menurut Kemendikbud, tahun depan kebijakan anggaran dari pemerintah lebih difokuskan untuk meningkatkan sumber daya manusia ketimbang pembangunan fisik infsratruktur. Hal itu selarasa dengan yang dikatakan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kata presiden, strategi pembangunan telah bergeser dari pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan manusia.
Kemendikbud sudah menyiapkan langkah strategis untuk merealisasikan program tersebut, yaitu mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendididkan agar lebih optimal dengan cara melakukan sinkronisasi dalam pemanfaatan anggaran agar lebih tepat sasaran.
Kemudian, kata Muhadjir, optimalisasi penggunaan anggaran sebesar 7,3% dari total 20% anggaran fungsi pendididkan di kemendikbud untuk memacu percepatan perbaikan pendididkan di daerah. Muhadjir menegaskan, sinkronisasi kebijakan dan program sangat penting agar penggunaan anggaran tidak tumpah tindih.
Sementara itu Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Supriano mengatakan, startegi pemertaaan guru pada setiap zona akan dibahas bersama dengan berbagai pihak. Koordinasi yang membahas startegi pelaksanaan pemerataan guru berdasarkan zona pendidikan terus dilakukan secara intens.
“Harus duduk bersama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, propinsi dan badan kepegawaian daerah (BKD). Pemerataan pendidikan melalui zonasi sangat mengandalkan peran dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG),” ujarnya.***
Editor: denkur