Menikah itu momen yang paling indah. Tak hanya bagi pasangan bujang dan lajang, bagi pasangan duda dan janda pun menikah itu adalah sesuatu yang istimewa. Kehidupan baru dimulai dari pelaminan itu.
DARA | BANDUNG – Selama tahun 2019, KUA Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung mencatat ada 770 pasangan menikah. Rinciannya nikah di kantor (KUA) 119 pasangan. Nikah di luar 651 pasangan.
Petugas penerima pendaftaran pernikahan KUA Dayeuhkolot, Ny. Hana juga mengatakan, biasanya yang menikah di dalam kantor itu kebanyakan dari kalangan biasa saja yang tidak sanggup membayar biaya nikah.
“Biaya nikah sebesar Rp600.000. Persyaratan menikah diantaranya terlebih dahulu mengikuti bimbingan oleh penyuluh, penghulu dan kepala KUA,” ujar Ny. Hana, Kamis (6/2/2020).
Syarat lain untuk pasangan janda atau dua harus ada surat cerai atau akta cerai. Begitu juga dengan orang yang ditinggal mati harus ada akta kematian dan buku nikah.
Usia pernikahan, lanjut Ny.Hana, rata-rata berusia antara 20-22 tahun. Namun, ada juga yang usia 70 tahunan. Pernikahan di bawah umur masih juga ada. Padahal, usia pengantin minimal 19 tahun.
“Biasanya untuk orang yang di bawah umur meminta surat dispensasi dan mendapatkan ijin dari pengadilan agama,” ujar Ny. Hana.***
Wartawan (Job): Adinda Rohimah-Dela Fatimah Azzahra | Editor: denkur