Pemerintah menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada tahun 2023 mendatang.
DARA – Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangannya pada Selasa, 18 Januari 2022.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak akan ada lagi.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo Kumolo.
Dengan kebijakan tersebut, hanya akan ada dua jenis status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti.
Status pegawai itu antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status kepegawaian tersebut disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Menpan RB menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahjo Kumolo.
Dia menambahkan bahwa pada tahun 2022 ini, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.
“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” tutur Tjahjo Kumolo, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 19 Januari 2022.***
Editor: denkur | Sumber: Pikiran-Rakyat.com