Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Juli 2020. Itu ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Sejumlah aturan pun diluncurkan, terkait virus corona yang masih mewabah.
DARA | JAKARTA – Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan semua yang terlibat jadi prioritas utama saat menjalani tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, tahap pembelajaran dibagi berdasarkan zona.
Zona hijau pembelajarannya dilakukan lewat tatap muka. Sedangkan zona kuning, zona oranye, dan zona merah tetap melakukan belajar dari rumah.
Tahap I yang akan memulai lebih dulu adalah siswa-siswi setingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Paket B.
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah Tahap I, yaitu siswa-siswi SD/ MI, Paket A, dan SLB.
Tahap III menyusul setelah dua bulan dilaksanakannya Tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
“Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau, dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud,” ujar Agus Sartoko dalam keterangan pers secara daring, seperti dikutip dari Fimela, Senin (15/6/2020).
Jadi SMA dimulai paling cepat Juli 2020, SD paling cepat September 2020, dan PAUD paling cepat November 2020.
Sementara itu fasilitas sekolah zona hijau seperti kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler serta kegiatan lain selain belajar mengajar tidak diperbolehkan selama mada dua bulan transisi.***
Editor: denkur