Dana desa tahun 2022 ini, prioritas kementerian desa sekitar 20 persen untuk ketahanan pangan hayati nabati, kata Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Kementerian Desa di Kabupaten Bandung Hasan Basri.
DARA – “Sebesar 40 persen untuk bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa dan sekitar 8 persen untuk penanganan pandemi Covid-19. Lalu, 32 persen untuk pemberdayaan dan infrastruktur. Itu semua dari dana desa,” kata Hasan Basri, Senin (11/7/2022).
Hasan Basri mengatakan, untuk kegiatan ketahanan pangan di tahun 2023 mendatang, direncanakan akan dinaikkan presentasenya, karena di tahun 2022 ini kelihatannya kaitan untuk ketahanan pangan bisa mendongkrak perekonomian pemerintah desa.
Ia mengatakan, berdasarkan Perpres no 4 tahun 2022 tentang prioritas kegiatan yang akan dilakukan oleh Kementerian Desa dari pemerintah pusat ada empat prioritas.
“Keempat prioritas itu, pertama menurunkan angka kemiskinan ekstrim, kedua ketahanan pangan hayati dan nabati. Ketiga pengembangan badan usaha milik desa bersama dan keempat, pemberdayaan dan infrastruktur,” ujar Hasan Basri.
Ia mengungkapkan, adanya kenaikan pada kegiatan ketahanan pangan pada 2023 itu, di antaranya untuk penanganan miskin ekstrem.
“Berdasarkan informasi di lapangan, miskin ekstrem di Kabupaten Bandung melonjak dampak pandemi Covid-19,” katanya.
Sebetulnya di Kabupaten Bandung pada 2021 lalu, imbuh Hasan Basri, untuk penanganan dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem sudah diapresiasi atau dicover oleh APBD.
“Jadi intinya, tugas Pemerintah Kabupaten Bandung sudah sinkron dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung. Karena di Kabupaten Bandung jadi lokus di lima kabupaten, di antaranya Kabupaten Bandung. Saat ini pada 2022, nampaknya sudah ada penurunan dari hasil data statistik, ada penurunan miskin ekstrem,” tuturnya.
Dikatakannya, untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung sudah diupayakan dari beberapa program atau kegiatan, baik kegiatan yang disokong pemerintah pusat melalui Kementerian Desa melalui program ketahanan pangan di desa termasuk bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa.
“Pemerintah daerah juga mempunyai prioritas kegiatan menurunkan angka stunting melalui bantuan alokasi dana perimbangan desa (ADPD). Selain itu bantuan raksa desa sebesar Rp 65 juta per desa, untuk penanggulangan miskin ekstrem,” ujarnya.
Ia berharap dalam program ketahanan pangan itu, lebih diprioritaskan berdasarkan pada potensi desa di masing-masing desa di Kabupaten Bandung.
“Disesuaikan dengan potensi lokal desa,” katanya.
Editor: denkur