Penetapan cagar budaya mencakup beberapa elemen penting, seperti 16 soko (saka) yang ada di tajug, mimbar asli, serta tombak yang masih utuh.
DARA|Tajug Agung Pangeran Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat sebuah bangunan bersejarah yang didirikan Syekh Syarif Abdurrahim pada 1480. Bangunan itu kini resmi diakui sebagai cagar budaya.
Penetapan ini diumumkan Pj. Wali Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, dalam puncak Perayaan Hari Jadi Cirebon ke-597 di Balai Kota Cirebon.
Sebagai salah satu dari tiga masjid tertua di Cirebon, bersama Tajug Pejlagrahan dan Masjid Merah Panjunan, Tajug Agung Pangeran Kejaksan mendapatkan status cagar budaya bersama sembilan bangunan lainnya tahun ini.
Sekretaris DKM Tajug Agung Pangeran Kejaksan, Ustadz Rochmat, mengungkapkan rasa syukurnya atas penetapan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemda Kota Cirebon atas SK cagar budaya ini yang diberikan langsung Pj Wali Kota Cirebon,” kata Rochmat, Minggu (28/7/2024).
Rochmat menambahkan sejak 2012, DKM Tajug Agung Pangeran Kejaksan berjuang untuk mendapatkan pengakuan ini. Dengan adanya SK tersebut, mereka berkomitmen untuk merawat bangunan bersejarah ini dengan sebaik-baiknya.
Menurut Rochmat, penetapan cagar budaya mencakup beberapa elemen penting, seperti 16 soko (saka) yang ada di tajug, mimbar asli, serta tombak yang masih utuh.
Tajug Agung Pangeran Kejaksan, yang didirikan Syekh Syarif Abdurrahim, adik dari Pangeran Panjunan, merupakan salah satu situs sejarah yang berdiri lebih awal dari Masjid Sang Cipta Rasa dan Masjid Merah Panjunan, menjadikannya salah satu landmark bersejarah yang penting di Kota Cirebon.
Editor: Maji