Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, naik 6,35% yaitu menjadi Rp54,32 triliun. Berikut beberapa hal yang perlu Anda diketahui.
DARA | JAKARTA – Ada perombakan skema penyaluran dana BOS. Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, perombakan skema itu terjadi pada alokasi dana BOS reguler. Perlu diketahui jenis dana BOS terbagi menjadi tiga yakni reguler, kinerja dan afirmasi.
Berikut sejumlah hal yang perlu Anda tahu tentang dana BOS tahun ini yang berhasil dirangkum dara.co.id:
- Perubahan mekanisme hanya untuk BOS reguler
- BOS kinerja untuk sekolah berkinerja baik tidak diubah
- BOS afirmasi untuk dukung daerah tertinggal, transmigrasi, terluar tetap mekanisme yang selama ini berjalan.
- Perubahan skema berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia
- Perubahan terjadi pada besaran unit cost.
- Sekolah Dasar (SD) jadi Rp 900 ribu per anak
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) jadi Rp 1,2 juta per anak
- Sekolah Menengah Atas (SMA) jadi Rp1,5 juta per anak
- SMK tetap sama yaitu Rp 2 juta per anak.
- Tahapan pencairan menjadi tiga tahap
- Tahap I adalah 30%, tahap II 40%, dan tahap III sebesar 30%.
- Tahap I paling cepat Januari, tahap II paling cepat April, dan tahap III September.
- Transfer dana BOS langsung ke rekening masing-masing sekolah.
- Verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
- Batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan.
- Dana BOS bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%.
- Dana BOS tidak ada alokasi maksimal maupun minimal pemakaian untuk buku maupun pembelian alat multimedia.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom