“Tidak ada keraguan lagi, pilkada 2024 mengacu kepada Putusan MK. Kami sudah menerima Surat Dinas dari KPU pusat. Jadi jelas acuannya,” paparnya.
DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang mulai digelar 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi saat
Pers Gathering di Cafe KopiMage, Jalan Gading Tutuka, Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung.Sabtu (24/8/2024).
Syam Zamiat menegaskan sesuai dengan surat dinas dari KPU Pusat paying hukum Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang syarat pendaftaran.
“Tidak ada keraguan lagi, pilkada 2024 mengacu kepada Putusan MK. Kemarin malam, atau sebelum kita gelar Media Gathering hari ini, kami sudah menerima Surat Dinas dari KPU pusat. Jadi jelas acuannya,” paparnya.
Untuk itu, lanjut Syam didampingi komisioner lainnya, KPU Kabupaten Bandung mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Kemudian, KPU bakal menetapkan jumlah pasangan cakada ini pada 22 September 2024.
Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung :
Selasa, 27 Agustus 2024 : Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB
Rabu, 28 Agustus 2024 : Pukul 08.00 WIb hingga Pukul 16.00 WIB
Kamis 29 Agustus 2024 : Pukul o8.00 WIB hingga Pukul 23.59 WIB
Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung :
24-26 Agustus 2024 : Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran Pasangan Calon.
27-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon.
22 September 2024 : Penetapan Pasangan Calon.
Editor: Maji