DARA | JAKARTA – Usia pensiun guru tetap 60 tahun. Namun, tetap harus mengabdi atau mengajar selama di sekolah-nya belum ada guru PNS pengganti. Tidak boleh diganti dengan guru honorer.
Nantinya pihak sekolah yang akan menggaji para guru yang memperpanjang masa pengabdiannya itu. Statusnya kontrak, namun bukan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai menutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Intinya, kata Mendikbud Muhadjir, bukan memperpanjang usia pensiunnya, tetapi guru yang mau pensiun diminta untuk memperpanjang pengabdiannya. Selain itu, sekolah tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, karena pemerintah saat ini sedang fokus menyelesaikan masalah honorer yang ada.
Mendikbud meminta pemerintah daerah tidak melakukan rekruitmen guru honorer.***
Editor: denkur