Belum mengantongi SK penugasan dari gubernur, ratusan guru honorer SMA/SMK/Sederajat di Jawa Barat tak bisa mencairkan tunjangan profesi guru (TPG).
DARA | BANDUNG – Setidaknya ada 200 lebih guru honorer di sekolah negeri yang hingga kini masih menunggu SK gubernur. Beberapa diantaranya sudah lulus PPG, juga ada yang sudah dapat sertifikat dari bupati/walikota.
Demikian dikatakan Ketua Forum Aliansi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan. Menurutnya, seperti dikutip dara.co.id dari Sindonews, Kamis (4/6/2020), untuk honorer yang telah dapat sertifikasi bupati atau wali kota, juga diberhentikan TPG-nya setelah SMA/SMK dialihkan pengelolaannya kepada provinsi.
“FAGI Jabar menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera mengeluarkan SK penugasan bagi guru-guru non PNS di SMA/SMK/SLB Negeri yang sudah lulus PLPG/PPG dan sudah memiliki sertifikasi pendidik,” kata Iwan.
Menurutnya, TPG mereka tidak bisa cair karena belum memenuhi syarat yaitu SK penugasan dari pemerintah provinsi.
Berdasarkan Peraturan Dirjen GTK Kemedikbud Nomor 5741/B.B1.3/HK/2019 disebutkan salah satu persyaratan pembayaran TPG bagi guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan SK oleh pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kami berharap Gubernur tidak mempersulit SK penugasan mereka karena jika cair tidak akan ganggu APBD. Sumber dana TPG dari APBN. Justru ini akan lebih menguntungkan, karena guru-guru non PNS di sekolah Negeri menjadi tambah penghasilannya,” ujarnya.***
Editor: denkur