Tak Dapat Rekomendasi Kemenkes, Pemkab Cianjur Tetap Terapkan New Normal

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Pixabay)

Ilustrasi (Pixabay)

“Kami bersama Forkopimda telah membahas draft aturan penerapan new normal di Kabupaten Cianjur. Rencananya, ada empat fase dalam penerapan tatanan baru itu,” kata Herman Suherman.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, tetap akan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal meskipun wilayah tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Informasi yang dihimpun terdapat 102 kabupaten/kota yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia, yang mendapat rekomendasi penerapan new normal dari Kemenkes

Ke-102 kabupaten/kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, berbagai persiapan telah dilakukan menjelang penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal di Kabupaten Cianjur.

Rencananya, untuk tahap awal pemerintah setempat akan segera membuka kembali aktivitas di tempat ibadah, restoran, hotel, dan pasar.

“Kami bersama Forkopimda telah membahas draft aturan penerapan new normal di Kabupaten Cianjur. Rencananya, ada empat fase dalam penerapan tatanan baru itu,” kata Herman kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru, Herman mengimbau masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kesehariannya baik saat di rumah maupun di luar rumah.

“Bukan pelonggaran, justru masyarakat di wajibkan untuk meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” jelasnya.

Herman mengungkapkan, dalam draft aturan yang tengah disusun itu pemerintah setempat akan mengatur terkait dengan aktivitas masyarakat saat di luar rumah. Seperti di pasar, masyarakat wajib menggunakan masker, memakai sarung tangan, dan menjaga jarak saat bertransaksi jual beli.

Sementara itu, terkait dengan tidak masuknya Kabupaten Cianjur sebagai wilayah yang diperbolehkan menerapkan new normal. Pemerintah setempat akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami akan tanyakan dulu ke Bapak Gubernur (Jawa Barat). Daerah sifatnya hanya melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi,” pungkasnya.***

Berikut daftar 102 kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi untuk menerapkan new normal:

  1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
  2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
  3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
  4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
  5. Jambi: Kerinci
  6. Bengkulu: Rejang Lebong
  7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
  8. Bangka Belitung: Belitung Timur
  9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji
  10. Jawa Tengah: Tegal
  11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
  12. Kalimantan Tengah: Sukamara
  13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  14. Gorontalo: Gorontalo Utara
  15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
  16. Sulawesi Barat: Mamasa
  17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
  18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
  19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
  20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
  21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
  22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
  23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Pemdaprov Jawa Barat Raih Indeks SPBE 4,73, Predikat Memuaskan
Peningkatan Pembibitan Domba Garut Andalan Ketahan Pangan di Jawa Barat
Jawa Barat Jadi Tuan Rumah Hari Desa Tingkat Nasional 2025, Begini Persiapannya
PT Pertamina Regional JBB Dukung Program Gelar Festival Bank Sampah se-Kota Tasikmalaya
2025 Bandara Kertajati Resm Dipakai Haji dan Umrah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:49 WIB

DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:13 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Raih Indeks SPBE 4,73, Predikat Memuaskan

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:06 WIB

Peningkatan Pembibitan Domba Garut Andalan Ketahan Pangan di Jawa Barat

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:46 WIB

Jawa Barat Jadi Tuan Rumah Hari Desa Tingkat Nasional 2025, Begini Persiapannya

Berita Terbaru