Tak Diberi Pinjaman Uang, Lelaki Ini Cekik Temannya Hingga Tewas

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (Foto Arsip Polresta Bandung/dara.co.id)

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (Foto Arsip Polresta Bandung/dara.co.id)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang wanita.


DARA – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juni 2022.

“Lokasinya di daerah Cileunyi di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi. Korban berinisial GEJ usia 60 tahun,” kata AKP Oliestha kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).

AKP Oliestha mengatakan, temuan jasad wanita ini berawal dari temuan masyarakat, bahwasanya ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak di dalam rumah.

“Setelah pintu didobrak, ternyata di dalam rumah tersebut ada korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujarnya.

Menurut AKP Oliestha, setelah mendapat laporan dari warga dan security setempat, kemudian petugas melakukan olah TKP.

“Korban diduga meninggal sudah dua hari,” kata AKP Oliestha.

“Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan petunjuk kearah terduga pelaku yakni berinisial DS warga Lengkong Kabupaten Bandung,” imbuh AKP Oliestha.

Motifnya, DS (34) datang ke GEJ dengan maksud pinjam uang. Namun tidak diberi, sehingga DS marah, lalu dan mengancam korban seraya menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban. Tapi kemudian, DS membenturkan kepala korban dan mencekiknya menggunakan kabel.

Diketahui, DS dan GEJ saling kenal. Korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang dijalani DS.

Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi, DS ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya DS dijerat Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Ayep Zaki Tancap Gas Berantas Korupsi di Kota Sukabumi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB