Tak Diberi Pinjaman Uang, Lelaki Ini Cekik Temannya Hingga Tewas

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (Foto Arsip Polresta Bandung/dara.co.id)

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (Foto Arsip Polresta Bandung/dara.co.id)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang wanita.


DARA – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juni 2022.

“Lokasinya di daerah Cileunyi di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi. Korban berinisial GEJ usia 60 tahun,” kata AKP Oliestha kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).

AKP Oliestha mengatakan, temuan jasad wanita ini berawal dari temuan masyarakat, bahwasanya ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak di dalam rumah.

“Setelah pintu didobrak, ternyata di dalam rumah tersebut ada korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujarnya.

Menurut AKP Oliestha, setelah mendapat laporan dari warga dan security setempat, kemudian petugas melakukan olah TKP.

“Korban diduga meninggal sudah dua hari,” kata AKP Oliestha.

“Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan petunjuk kearah terduga pelaku yakni berinisial DS warga Lengkong Kabupaten Bandung,” imbuh AKP Oliestha.

Motifnya, DS (34) datang ke GEJ dengan maksud pinjam uang. Namun tidak diberi, sehingga DS marah, lalu dan mengancam korban seraya menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban. Tapi kemudian, DS membenturkan kepala korban dan mencekiknya menggunakan kabel.

Diketahui, DS dan GEJ saling kenal. Korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang dijalani DS.

Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi, DS ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya DS dijerat Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Sang Legenda: Jiwa dan Karya Utha Likumahuwa Tetap Hidup hingga Saat Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB