Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang wanita.
DARA – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juni 2022.
“Lokasinya di daerah Cileunyi di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi. Korban berinisial GEJ usia 60 tahun,” kata AKP Oliestha kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).
AKP Oliestha mengatakan, temuan jasad wanita ini berawal dari temuan masyarakat, bahwasanya ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak di dalam rumah.
“Setelah pintu didobrak, ternyata di dalam rumah tersebut ada korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujarnya.
Menurut AKP Oliestha, setelah mendapat laporan dari warga dan security setempat, kemudian petugas melakukan olah TKP.
“Korban diduga meninggal sudah dua hari,” kata AKP Oliestha.
“Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan petunjuk kearah terduga pelaku yakni berinisial DS warga Lengkong Kabupaten Bandung,” imbuh AKP Oliestha.
Motifnya, DS (34) datang ke GEJ dengan maksud pinjam uang. Namun tidak diberi, sehingga DS marah, lalu dan mengancam korban seraya menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban. Tapi kemudian, DS membenturkan kepala korban dan mencekiknya menggunakan kabel.
Diketahui, DS dan GEJ saling kenal. Korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang dijalani DS.
Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi, DS ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya DS dijerat Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.
Editor: denkur