Tak Kapok, Apollinaris Kembali Dibekuk Polisi Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Islam

Senin, 10 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Sumber gambar: Mediaindonesia.com)

Ilustrasi. (Sumber gambar: Mediaindonesia.com)

“Motifnya seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwasanya yang bersangkutan pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap AKBP Galih Indragiri.


DARA | BANDUNG – Polisi membekuk kembali Apollinaris Darmawan, pelaku ujaran kebencian terhadap agama Islam. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Jatayu Dalam II, Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020).

“Awalnya dari Polsek Cicendo yang menerima laporan adanya massa mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan unsur SARA,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Kemudian, anggota Polsek Cicendo dan Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan tersangka untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga.

“Setelahnya, dari beberapa masyarakat tersebut yang mengatasnamakan umat muslim membuat laporan polisi ke Polrestabes Bandung. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi,“ jelasnya.

Diketahui, Apollinaris telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dan beberapa video pendek di platform Youtube terhadap agama Islam. Memiliki kanal Youtube bernama Ir Darmawan, dirinya kerap kali mengunggah video yang berisi ujaran kebencian.

Beberapa videonya yang menyudutkan umat Islam, seperti Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa, Agama Langit dan Agama Bumi, serta Islam Tidak Mengajarkan Hidup Baik.

Tak hanya mengungkapkannya melalui Youtube, dia pun berkicau via akun Twitter @Darmawan220749 yang isinya menghina agama Islam.

“Motifnya seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwasanya yang bersangkutan pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Galih.

Pada kasus sebelumnya, Apollinaris sudah diputus bersalah dan divonis hukuman tiga tahun penjara. Namun, pada Maret 2020 dia dibebaskan melalui program asimilasi.

“Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan memiliki ideologi ataupun pandangan lain. Jadi itu yang dicurahkan melalui media sosial ataupun dengan keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” ucapnya.

Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, diketahui yang bersangkutan pernah beberapa kali merilis buku terkait hal serupa. Hanya saja, buku yang bersangkutan tidak boleh beredar pada saat itu.

Akibat perbuatannya, Apollinaris dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dirinya terancam pidana penjara paling lama enam tahun.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB