“Motifnya seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwasanya yang bersangkutan pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap AKBP Galih Indragiri.
DARA | BANDUNG – Polisi membekuk kembali Apollinaris Darmawan, pelaku ujaran kebencian terhadap agama Islam. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Jatayu Dalam II, Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020).
“Awalnya dari Polsek Cicendo yang menerima laporan adanya massa mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan unsur SARA,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).
Kemudian, anggota Polsek Cicendo dan Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan tersangka untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga.
“Setelahnya, dari beberapa masyarakat tersebut yang mengatasnamakan umat muslim membuat laporan polisi ke Polrestabes Bandung. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi,“ jelasnya.
Diketahui, Apollinaris telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dan beberapa video pendek di platform Youtube terhadap agama Islam. Memiliki kanal Youtube bernama Ir Darmawan, dirinya kerap kali mengunggah video yang berisi ujaran kebencian.
Beberapa videonya yang menyudutkan umat Islam, seperti Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa, Agama Langit dan Agama Bumi, serta Islam Tidak Mengajarkan Hidup Baik.
Tak hanya mengungkapkannya melalui Youtube, dia pun berkicau via akun Twitter @Darmawan220749 yang isinya menghina agama Islam.
“Motifnya seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwasanya yang bersangkutan pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Galih.
Pada kasus sebelumnya, Apollinaris sudah diputus bersalah dan divonis hukuman tiga tahun penjara. Namun, pada Maret 2020 dia dibebaskan melalui program asimilasi.
“Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan memiliki ideologi ataupun pandangan lain. Jadi itu yang dicurahkan melalui media sosial ataupun dengan keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” ucapnya.
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, diketahui yang bersangkutan pernah beberapa kali merilis buku terkait hal serupa. Hanya saja, buku yang bersangkutan tidak boleh beredar pada saat itu.
Akibat perbuatannya, Apollinaris dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dirinya terancam pidana penjara paling lama enam tahun.***
Editor: Muhammad Zein