Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Raya Pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jumat kemarin (20/11/2020).
DARA | SUBANG– Keduanya adalah warga Kabupaten Karawang, SK (40) dan TS (32). Mereka ditangkap dalam waktu satu jam setelah beraksi. Ditangkap di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan, pelaku curas tersebut berjumlah enam orang. Memakai tiga sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis golok dan pisau.
Begitu tiba di lokasi kejadian, memepet, hingga korban berhenti mendadak.
“Para pelaku menodong korban memakai senjata tajam dan mengambil dua buah HP milik korban,” ujar Kapolres Subang, Jumat (27/11/2020).
Para pelaku, kata Kapolres begitu berhasil merampas dua HP milik korban langsung kabur. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ciasem.
Menurut Kapolres, begitu dapat informasi adanya curas, team buser yang sedang penyelidikan di daerah Ciasem, selanjutnya melakukan penyelidikan terkait kejadian curas.
“Di hari yang sama, sekira jam 16.30 wib, team buser Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap dua pelaku,” ujarnya.
Kedua pelaku, lanjutnya dibawa ke Mapolres Subang guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.
“Hasil pengembangan pelaku telah melakukan aksinya enam kali.
Untuk empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.
SK (40) dan TS (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***
Editor: denkur