Tak sanggup bayar denda sebesar Rp5 juta, pemilik kafe Look Up di Tasikmalaya, Acep Lutfi Suparman, memilih dipenjara selama tiga hari. Begini ceritanya.
DARA – Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Asep dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM Darurat yaitu masih beroperasi di atas batas waktu operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB dimana saat itu juga diketahui melayani konsumen makan disana.
Hakim pun menjatuhkan hukuman yakni denda Rp5 juta dan subsider tiga hari kurungan penjara.
‘Ya itu tadi, Acep bilang tak punya uang sebesar itu, sehingga ia memilih dipenjara saja selama tiga hari.
Sidang tipiring itu digelar secara daring. Sedangkan Acep berada di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Selasa (13/7/2021).
“Mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu saya melayani pembeli makan di tempat dan buka melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB. Saat itu pembelinya yang kenal dekat,” ujar pemilik kafe Look Up Acep Lutvi Suparman, usai menjalani persidangan tipiring seperti dikutip dara.co.id dari Ayobandung.
Menurut Acep, sempat melakukan take away selama tiga hari, tapi sepi pembeli. Pendapatan juga ngedrop sejak PPKM Darurat ini.
Acep mengatakan perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok. Penghasilan dari take away dan delivery order pun tak sampai hingga Rp5 juta per hari.
“Saya lebih memilih tiga hari kurungan karena bagi saya uang Rp5 juta bukan uang sedikit. Pendapatan saya sehari tak dapat segitu. Makanya saya memilih kurungan karena kurungan juga bukan kurungan pidana kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Acep. Dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut dan diberi waktu dua Minggu untuk mengambil keputusan.
“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan tiga hari. Sudah saya panggil dua kali agar memikirkan kembali keputusannya. Ia diberi waktu dua Minggu untuk membayarnya,” tuturnya.
Sidiq menambahkan, setelah pengusaha kafe tersebut keukeuh dengan pilihan hukumnya, maka pihaknya akan memasukannnya ke penjara.
“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” kata Sidiq.***
Editor: denkur | Sumber: Ayobandung