Tak Mampu Bayar Denda Lima Juta, Pemilik Kafe Ini Memilih Rela Dipenjara Selama Tiga Hari

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Selasa, 13 Juli 2021. (AyoTasik.com/Heru Rukanda)

Sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Selasa, 13 Juli 2021. (AyoTasik.com/Heru Rukanda)

Tak sanggup bayar denda sebesar Rp5 juta, pemilik kafe Look Up di Tasikmalaya, Acep Lutfi Suparman, memilih dipenjara selama tiga hari. Begini ceritanya.


DARA – Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Asep dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM Darurat yaitu masih beroperasi di atas batas waktu operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB dimana saat itu juga diketahui melayani konsumen makan disana.

Hakim pun menjatuhkan hukuman yakni denda Rp5 juta dan subsider tiga hari kurungan penjara.

‘Ya itu tadi, Acep bilang tak punya uang sebesar itu, sehingga ia memilih dipenjara saja selama tiga hari.

Sidang tipiring itu digelar secara daring. Sedangkan Acep berada di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Selasa (13/7/2021).

“Mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu saya melayani pembeli makan di tempat dan buka melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB. Saat itu pembelinya yang kenal dekat,” ujar pemilik kafe Look Up Acep Lutvi Suparman, usai menjalani persidangan tipiring seperti dikutip dara.co.id dari Ayobandung.

Menurut Acep, sempat melakukan take away selama tiga hari, tapi sepi pembeli. Pendapatan juga ngedrop sejak PPKM Darurat ini.

Acep mengatakan perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok. Penghasilan dari take away dan delivery order pun tak sampai hingga Rp5 juta per hari.

“Saya lebih memilih tiga hari kurungan karena bagi saya uang Rp5 juta bukan uang sedikit. Pendapatan saya sehari tak dapat segitu. Makanya saya memilih kurungan karena kurungan juga bukan kurungan pidana kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Acep. Dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut dan diberi waktu dua Minggu untuk mengambil keputusan.

“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan tiga hari. Sudah saya panggil dua kali agar memikirkan kembali keputusannya. Ia diberi waktu dua Minggu untuk membayarnya,” tuturnya.

Sidiq menambahkan, setelah pengusaha kafe tersebut keukeuh dengan pilihan hukumnya, maka pihaknya akan memasukannnya ke penjara.

“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” kata Sidiq.***

Editor: denkur | Sumber: Ayobandung

 

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:49 WIB

Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB