Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menyusun paraturan untuk pelanggar yang tidak mematuhi penggunaan masker di tempat umum.
DARA | BANDUNG – Begitu disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad saat melakukan konfrensi pers di Gedung Sate, Kamis (16/7/2020).
“Jadi sampai saat ini kami masih menyusun peraturannya bersama para akedemisi yang terlibat dalam penyusunan nanti dibentuknya peraturan gubernur itu,” ujar Daud.
Daud mengatakan, nantinya, peraturan tersebut tidak hanya menyangkut soal pelanggar masker. Tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan lainnya.
“Kita tahu protokol kesehatan itu kan yang pokoknya itu ada tiga, ada pake masker kemudian jaga jarak kemudian pola hidup bersih dan sehat antara lain cuci tangan pake sabun di air yang mengalir. Ini yang nanti akan kira-kira diatur dalam peraturan gubernur ini,” katanya.
Terkait sanksi pelanggar, kata Daud, akan ada tingkatan. Mulai dari sanksi administrasi hingga denda 100-150 ribu.
“Jadi yang namanya sanksi administrasi itu bisa teguran lisan, bisa teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan bisa juga sanksi berupa denda. Nanti kalau sudah peraturan gubernur itu keluar insya allah kita akan segera melaksanakan prescon pers,” pungkasnya.***
Editor: denkur