Tak Pakai Masker Didenda 150 Ribu, Tapi Masih Dikaji

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ardian Resco/dara.co.id

Foto: Ardian Resco/dara.co.id

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menyusun paraturan untuk pelanggar yang tidak mematuhi penggunaan masker di tempat umum.


DARA | BANDUNG – Begitu disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad saat melakukan konfrensi pers di Gedung Sate, Kamis (16/7/2020).

“Jadi sampai saat ini kami masih menyusun peraturannya bersama para akedemisi yang terlibat dalam penyusunan nanti dibentuknya peraturan gubernur itu,” ujar Daud.

Daud mengatakan, nantinya, peraturan tersebut tidak hanya menyangkut soal pelanggar masker. Tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan lainnya.

“Kita tahu protokol kesehatan itu kan yang pokoknya itu ada tiga, ada pake masker kemudian jaga jarak kemudian pola hidup bersih dan sehat antara lain cuci tangan pake sabun di air yang mengalir. Ini yang nanti akan kira-kira diatur dalam peraturan gubernur ini,” katanya.

Terkait sanksi pelanggar, kata Daud, akan ada tingkatan. Mulai dari sanksi administrasi hingga denda 100-150 ribu.

“Jadi yang namanya sanksi administrasi itu bisa teguran lisan, bisa teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan bisa juga sanksi berupa denda. Nanti kalau sudah peraturan gubernur itu keluar insya allah kita akan segera melaksanakan prescon pers,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB