Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, peraturan gubernur terkait penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 tidak hanya menyasar penggunaan masker saat berada di ruang publik, namun juga hal lainnya.
DARA | BANDUNG – Emil yang juga Gubernur Jabar ini menerangkan, pergub yang dikeluarkan dirinya pun bakal menerapkan sanksi terhadap acara yang melebihi peraturan, termasuk angkutan umum yang melebihi kapasitas.
“Jadi tidak hanya soal penggunaan masker, tapi juga resepsi atau kegiatan yang berskala besar. Nominal (denda) dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Contohnya, bila ada angkutan umum melanggar protokol kesehatan, sopirnya didenda Rp100 ribu, pemiliknya Rp500 ribu,” papar Emil, usai rapat koordinasi Gugus Tugas Jabar di Markas Polda Jabar, Selasa (28/7/2020).
Untuk individu, Emil mengatakan, terdapat dua opsi, yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi. Namun, dia menegaskan, selama satu minggu ini pihaknya bakal melakukan cara persuasif kepada masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Satu minggu ini, kita akan lakukan proses sanksi sosial yang sifatnya simpatik. Jadi, nanti bila ditemukan di lapangan ada orang tak gunakan masker, petugas yang dipimpin Satpol PP (satuan polisi pamong praja) dengan di-backup TNI-Polri, akan lakukan teguran sambil memberikan masker,” urainya.
Emil menyebut, Pemerintah Provinsi Jabar sudah menyalurkan enam juta buah masker kepada masyarakat guna melakoni protokol kesehatan selama masa pandemi virus corona baru. Namun begitu, pihaknya tetap memberikan masker kepada warga yang membandel sebagai upaya edukasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Setelah tujuh hari akan kita mulai sanksi administrasi, kita gunakan telepon seluler, sehingga nanti masyarakat yang melanggar bakal mendapatkan kuitansi dan dendanya masuk ke kas daerah. Hasil denda ini akan digunakan kembali untuk urusan Covid-19,” jelasnya.
Mantan Wali Kota Bandung ini menekankan, penerapan sanksi ini penting mengingat masih banyak warga yang abai dengan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di tempat umum. Dia mengungkap, berdasarkan survei yang ada baru sekitar 50 persen masyarakat yang gunakan masker.
“Pergub ini tidak melulu mengatur individu, tapi juga pelanggaran di tempat kerja, objek pariwisata, transportasi, dan kegiatan sosial budaya,” ujarnya.***
Editor: denkur