Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan, Lili Muslihat dan Wida Hendrawati mengadukan keputusan KPU Kabupaten Bandung ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
DARA | BANDUNG – Pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, yaitu mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bapaslon tanpa memberi kesempatan untuk menyerahkan seluruh persyaratan dukungan.
Lili bersama Wida tak datang seorang diri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung yang berada di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020). Keduanya juga ditemani oleh puluhan pendukungnya.
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, kedatangan mereka langsung diterima oleh empat komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menjelaskan, Bawaslu dengan kewenangannya menawarkan sejumlah pilihan kepada yang bersangkutan apakah akan memilih jalur penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa proses.
“Selanjutnya, bakal pasangan calon memilih untuk menempuh jalur sengketa proses dengan ketentuan batas waktu maksimum pengajuan sengketa sesuai Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, penyampaian permohonan sengketa maksimum tiga hari kerja sejak KPU menetapkan,” kata Komarudin kepada wartawan.
Dikatakan Komarudin, persyaratan seseorang untuk mengajukan sengketa proses antara lain adanya identitas pemohon dan termohon, adanya objek sengketa yang disengketakan baik keputusan maupun Berita Acara (BA) pleno KPU, kedudukan hukum pemohon dan termohon, serta uraian kejadian dan petitum.
Sejauh ini, Lili-Wida baru membuat akun Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sedangkan legal formal pengajuan permohonan belum disampaikan. Penyampaian permohonan paling lambat harus diajukan pada sore ini pukul 16.00 WIB.
“Ya kami lihat saja, apakah pada hari ini yang bersangkutan mau menggunakan ruang yang disediakan Bawaslu atau tidak, atas ketidakpuasan yang disampaikannya terhadap keputusan KPU,” ujarnya.***
Wartawan: Muhammad Zein