Sebanyak tujuh galian C di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut ditutup paksa. Penutupan dilakukan oleh unsur Forkopomcam setempat, Sabtu (29/2/2022).
DARA – Camat Bungbulang, Caca Rifai, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan terhadap sejumlah galian C yang ada di wilayahnya tersebut karena dianggap ilegal, tidak memiliki izin.
“Galian C ini tidak mempunyai izin atau rekomendasi, sehingga kami dari Forkopimcam bersama Pak Danramil dan Pak Kapolsek terpaksa melakukan penutupan untuk sementara,” ujarnya, Sabtu (29/1/2022).
Caca menyebutkan, adanya galian tersebut diketahui dari laporan masyarakat yang merasa tergaganggu. Selain itu, keberadaan galian tersebut menimbulkan kerusakan jalan yang ada di sekitar area galian.
“Kami juga menerima laporan dari masyarakat, mereka merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tersebut karena jalan menjadi rusak,” ucapnya.
Menurut Caca, tujuh lokasi galian yang dilakukan penutupan yang tersebar di sejumlah titik, di antaranya di kawasan Kampung Cikaro, Kampung Cisaat Talaga, dan Kampung Raden yang berbatasan dengan Mekarmukti.
Selama penutupan, lanjut Caca, berlangsung aman dan terkendali, juga tidak ada kendala yang berarti dengan dibantu berbagai pihak unsur Forkopimcam. Pihaknya juga mengimbau agar pengelola mentaati dengan tidak melakukan kegiatan atau membuka kembali galian sebelum menempuh proses perizinan.
“Kami juga tegaskan kepada pengelola tidak dulu beroperasi bila belum mengantongi izin, kalau masih bandel kami akan lakukan tindakan tegas,” katanya.
Editor: denkur