“Kalau tidak sanggup bayar denda, akan di kurung atau di kasih kerja sosial. Tapi Untuk finalisasinya akan dikaji lagi oleh Kejati,” kata Ridwan Kamil.
DARA | BANDUNG – Dengan adanya pemberlakuan denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Baat Ridwan Kamil, berharap tidak ada yang didenda.
“Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Karena tujuan kami tidak perlu ada denda-denda, asal kedisiplinan itu ada,” ujar pria yang akrab disapa Emil saat konferensi pers di Gedung Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Emil mengatakan, jika masyarakat yang melanggar tidak sanggup membayar denda dengan nominal Rp100-Rp150 ribu, maka salah satu opsi lainnya adalah kurungan badan dan kerja sosial.
“Kalau tidak sanggup bayar denda, akan di kurung atau di kasih kerja sosial. Tapi Untuk finalisasinya akan dikaji lagi oleh Kejati,” katanya.
Terkait landasan hukumnya sendiri, Emil menyebut, untuk sementara dasar hukuman denda itu adalah Pergub dan nantinya akan dikaji lagi oleh pihak Kejati.
Sementara itu, untuk dana denda yang terhimpun nanti, kata dia, akan masuk kas daerah.
“Jadi dana itu akan masuk kas daerah, dan yang melaksanakannya ada tiga institusi, Satpol PP, Kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein