DARA | CIANJUR – Remaja berinisial M (20) nekat membakar sepeda motornya saat dibero tindakan pelanggaran (tilang) oleh personel Satlantas Polsek Ciranjang, Resor Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengendara itu ditilang oleh petugas karena berkendara tidak mengenakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK. Aksi bakar sepeda motor yang dilakukan pemuda asal Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang itupun sempat viral di media sosial karena salah seorang warga mengabadikan kejadian itu dan mempostingnya di media sosial instagram.
Kapolsek Ciranjang, AKP Kuslin Burhadi, menjelaskan, pembakaran sepeda motor oleh pemiliknya itu terjadi di Jalan Raya Cianjur-Bandung di dekat Pasar Ciranjang, Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, anggota satuan lalulintas Polsek Ciranjang, Brigadir Cep Ismatullah, memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak mengenakan helm.
Kendaraan yang meka tumpangi pun tidak berplat nomor. Setelah diperiksa oleh petugas, pemilik kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan serta surat izin mengemudi.
“Saat diberhentikan oleh petugas, pengendara tidak mampu menunjukan surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK dengan alasan tertinggal di rumah,” kata Kuslin, kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Setelah diperiksa, lanjut Kuslin, orangtua M yang kebetulan saat kejadian itu beriringan menyebutkan, sepeda motor yang digunakan anaknya itu tidak memiliki surat-surat kendaraan alias bodong. “Jadi ketika petugas sedang berkomunikasi dengan orangtuanya, pengendara malah membuka bagian karburator sepeda motor dan membakarnya,” ujar Kapolsek.
Petugas dibantu warga sekitar pun segera berupaya memadamkan api yang membakar sebagian sepeda motor Yamaha Vega tersebut. Meski berhasil dipadamkan, kondisi kendaraan sudah hangus terbakar.
Menurut dia, pengendara pun langsung dibawa ke Mapolsek Ciranjang. Pengendara, lanjut dia, lebih memilih kendraaannya daripada dibawa petugas.
Kuslin menduga, pembakaran kendaran tersebut, karenaemosi dan tidak terima ditindak petugas. “Padahal memang terjadi pelanggaran dalam berkendara. Setelah dimintai keterangan, pengendara diperbolehkan pulang, sementara sepeda motornya diamankan di Mapolsek,” katanya.
Kuslin mengimbau, pengendara lainnya tidak melakukan hal serupa yang pada akhirnya dapat merugikan dirinya sendiri. Apalagi, lanjut dia, petugas melakukan penindakan untuk meminimalisir pelanggaran
“Tindakan juga dilakukan sebagai peringatan agar taat aturan dalam berkendara demi keselamatan dari pengendara itu sendiri,”ujarnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan