“Tersangka merupakan warga Sumedang dan sudah memiliki istri. Tersangka diketahui menjalin hubungan dengan korban sejak satu tahun terakhir ini. Dan keduanya tinggal satu rumah di kontrakan korban. Tersangka sakit hati kepada korban yang sering meledeknya,” kata Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin.
DARA | BANDUNG – Mulyana (27) tega menghabisi nyawa selingkuhannya berinisial AC dengan cara mencekik leher di kamar kontrakan korban di Kampung Cedok, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Itu dilakukan Mulyana karena merasa kesal sering diejek sebagai pria tak berguna dan menumpang hidup.
Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin mengatakan, korban diketahui telah meninggal dunia sekitar empat hari setelah kejadian di kamar kontrakannya. Korban AC tewas dengan luka memar pada bagian leher tanda bekas cekikan.
“Tersangka merupakan warga Sumedang dan sudah memiliki istri. Tersangka diketahui menjalin hubungan dengan korban sejak satu tahun terakhir ini. Dan keduanya tinggal satu rumah di kontrakan korban. Tersangka sakit hati kepada korban yang sering meledeknya. Tersangka sudah tidak tahan diejek, kemudian menindih badan korban dan membekak mulut serta mencekik leher korban hingga tewas,” kata Agus saat gelar perkara di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6/2020).
Setelah memastikan korban tewas, Mulyana kemudian menggeledah isi dompet korban dan mendapati sebuah KTP atas nama mantan suami korban. Kemudian tersangka meletakan KTP tersebut di lokasi kejadian untuk membuat alibi seolah-olah yang membunuh adalah mantan suami korban.
“Tersangka kemudian pergi meninggalkan korban di dalam kamar kontrakan dan menguncinya dari luar. Tersangka juga embawa dompet, ponsel dan motor matik milik korban dengan alasan khawatir ada yang mencuri,” ungkapnya.
Dari hasil autopsi terhadap jasad korban, diketahui ada kerusakan pada tulang lunak leher korban akibat cekikan. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka dapat diamankan petugas di daerah Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat. Kepada petugas ia mengakui perbuatannya karena sakit hati.
“Dia (tersangka) terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Karena melanggar 338 dan 365 KUHPidana,” pungkasnya.***