Kepala daerah harus secepatnya lakukan pencairan dana desa, pasalnya dana itu akan digunakan untuk menanggulangi pandemi virus corona.
DARA | JAKARTA – Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto dalam keterangan pers di Badan Nasional Penanggulangan Benacana (BNPB), seperti dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (5/4/2020).
“Kami imbau kepada kepala daerah, mohon untuk bisa memberikan, memfasilitasi terhadap bagaimana mempercepat proses perubahan APBDes yang tidak menyalahi aturan dalam UU dan memfasilitasi percepatan penyaluran dan pencairan dana desa,” kata Eko.
Eko menjelaskan sejauh ini sudah membentuk relawan desa lawan covid-19 untuk membantu pencegahan virus corona di desa-desa. Dari 74.953 desa, Kemendes PDTT mengungkap sudah membentuk 4.556 relawan.
Menurut dia, pembentukan relawan desa lawan covid-19 itu sesuai dengan surat edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19.
Relawan desa, kata dia, memiliki sejumlah tugas, di antaranya melindungi masyarakat dan pemerintah desa. Dalam hal ini kepala dusun, RT, RW, harus tunduk dan patuh kepada yang diamanatkan pemerintah yang diterjemahkan oleh kepala desa.
“Jadi, kepala desa sebagai ketua relawan desa lawan covid-19, wakilnya adalah ketua BPD, sehingga dalam perubahan hal anggaran bisa memudahkan menjadi kunci pembiayaan dan sistem anggaran di desa,” jelasnya.***
Sumber: CNNIndonesia