Tangani Corona, Pemkab Bandung Anggarkan 11 Miliar, Dewan: Perlu Dikaji Ulang

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabuten Bandung anggarkan Rp11 miliar untuk penanggulangan wabah corona. Namun, pihak dewan minta anggaran sebesar itu perlu dikaji ulang.


DARA | BANDUNG – Anggaran Rp11 miliar tidak akan cukup. Logika penghitungannya, kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, H Yayat Sudayat, Rp11 milyar dibagi 270 desa tambah 10 kelurahan dengan jumlah masyarakat 3,4 juta orang.

“Perlu dikaji ulang,” ujarnya, di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia, menegaskan, dalam keadaan seperti ini, bukan soal cukup atau tidak cukup, tapi bagaimana anggaran itu harus sesuai aturan dan ada dasar hukumnya. Saat ini keadaan sudah sangat mendesak, bupati harus segera menyalurkan bantuan.

Ditegaskan Dasep, keadaan pandemi Covid-19 saat ini, terpaksa mengharuskan negara membatasi kegiatan rakyatnya dalam beraktifitas. Hal ini jelas berakibat menurunya produktifitas rakyat yang pada akhirnya kelompok rakyat miskinlah yang paling rugi dari keadaan ini.

“Rakyat miskin yang dalam keadaan normal saja sudah mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan pokoknya. Maka dengan keadaan seperti ini , dipastikan mereka akan sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan pokoknya,” jelasnya.

Dasep meminta Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, segera bertindak, tidak bisa ditunda-tunda lagi untuk menggelontorkan bantuan pangan pokok sesuai perintah UU NO 18 Tahun 2013 Pasal 58 poin 1 yang berbunyi : ” Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan / atau pangan lainya sesuai dengan kebutuhan baik bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi maupun dalam keadaan darurat.”

Dasep mengatakan, perdanya sudah dibuat kemarin saat dia sebagai sekretaris pansus perda tersebut, yaitu Perda tentang Tatacara Penyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah .

Perda itu, pasal 9, disebutkan, “Perangkat daerah yang membidangi pangan menyalurkan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menanggulangi :
1. Kekurangan Pangan;
2. Gejolak harga pangan ;
3. Bencana alam;
4. Bencana sosial dan,/ atau
5. Keadaan darurat.

“Maka dari itu jangan ditunda-tunda lagi lakukan sekarang juga, gelontorkan cadangan pangan daerah untuk rakyat miskin di Kabupaten Bandung ini,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru