Tangani Corona, Pemkab Bandung Anggarkan 11 Miliar, Dewan: Perlu Dikaji Ulang

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabuten Bandung anggarkan Rp11 miliar untuk penanggulangan wabah corona. Namun, pihak dewan minta anggaran sebesar itu perlu dikaji ulang.


DARA | BANDUNG – Anggaran Rp11 miliar tidak akan cukup. Logika penghitungannya, kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, H Yayat Sudayat, Rp11 milyar dibagi 270 desa tambah 10 kelurahan dengan jumlah masyarakat 3,4 juta orang.

“Perlu dikaji ulang,” ujarnya, di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia, menegaskan, dalam keadaan seperti ini, bukan soal cukup atau tidak cukup, tapi bagaimana anggaran itu harus sesuai aturan dan ada dasar hukumnya. Saat ini keadaan sudah sangat mendesak, bupati harus segera menyalurkan bantuan.

Ditegaskan Dasep, keadaan pandemi Covid-19 saat ini, terpaksa mengharuskan negara membatasi kegiatan rakyatnya dalam beraktifitas. Hal ini jelas berakibat menurunya produktifitas rakyat yang pada akhirnya kelompok rakyat miskinlah yang paling rugi dari keadaan ini.

“Rakyat miskin yang dalam keadaan normal saja sudah mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan pokoknya. Maka dengan keadaan seperti ini , dipastikan mereka akan sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan pokoknya,” jelasnya.

Dasep meminta Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, segera bertindak, tidak bisa ditunda-tunda lagi untuk menggelontorkan bantuan pangan pokok sesuai perintah UU NO 18 Tahun 2013 Pasal 58 poin 1 yang berbunyi : ” Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan / atau pangan lainya sesuai dengan kebutuhan baik bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi maupun dalam keadaan darurat.”

Dasep mengatakan, perdanya sudah dibuat kemarin saat dia sebagai sekretaris pansus perda tersebut, yaitu Perda tentang Tatacara Penyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah .

Perda itu, pasal 9, disebutkan, “Perangkat daerah yang membidangi pangan menyalurkan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menanggulangi :
1. Kekurangan Pangan;
2. Gejolak harga pangan ;
3. Bencana alam;
4. Bencana sosial dan,/ atau
5. Keadaan darurat.

“Maka dari itu jangan ditunda-tunda lagi lakukan sekarang juga, gelontorkan cadangan pangan daerah untuk rakyat miskin di Kabupaten Bandung ini,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 11 Februari 2025
HPN 2025, Bupati Bandung Kang DS: Pers Harus Jadi Andalan Bagi Seluruh Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB