Tangani Dugaan Bocornya Data Pemilih di KPU, Kominfo Kumpulkan Data dan Informasi

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kominfo

Foto: Kominfo

Sehubungan dengan pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi.

DARA | Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk penanganan dugaan kebocoran data itu.

“Hari Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” tuturnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dirjen Semuel menyatakan sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” katanya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengingatkan pengaturan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” tuturnya.

Bahkan, sesuai Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Dirjen Semuel.***(Kominfo)

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus
Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”

Senin, 24 Februari 2025 - 17:26 WIB

Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako

Senin, 24 Februari 2025 - 17:09 WIB

Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Berita Terbaru

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat menggelar Press Conference Program Kemaslahatan Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2025 di Jakarta, Senin (24/2/2025)(Foto: Istimewa)

JABAR

Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir untuk Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 20:36 WIB