Pemerintah pusat berlakukan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Itu untuk menghindari meningkatkan kasus Covid-19. Seperti ini persiapan Pemerintah Kabupaten Bandung.
DARA – Merujuk kebijakan itu, Pemerintah Kabupaten Bandung akan memberlakukan sistem ganjil genap dan meminta kepala desa stand by di wilayahnya masing-masing serta melarang warga luar daerah masuk ke Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan sudah menginstruksikan warga Kabupaten Bandung tidak melakukan kegiatan di luar daerah.
“Karena kita sudah ada informasi bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 PPKM diperketat. Maka saya instruksikan, tidak ada lagi kegiatan di luar, cukup mengamankan daerah masing-masing,” ujar Dadang saat wawancara di Soreang, Selasa (23/11).
“Kalau mau melakukan kegiatan di luar, ya mungkin setelah PPKM,” ujarnya.
Soal ganjil genap, kata bupati, berlaku di ruas-ruas jalan di Kabupaten Bandung. Penjagaan ketat, sehingga orang yang berasal dari luar daerah tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.
“Kita tetap akan menggunakan ganjil genap untuk bisa meminimalisir persoalan dan tentunya sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Kita akan melakukan pengawalan, sampai pada akhirnya kita aman,” tutur bupati.
“Jangan sampai ada pembludakan di wilayah Kabupaten Bandung dan tetap akan diperketat. Untuk yang di luar daerah tidak boleh masuk ke Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Terkiat saat libur natal dan tahun baru, bupati meminta kepala desa stand by di desa masing-masing, mengawal agar tidak terjadi kerumunan.
“Arahan dari saya, kepala desa stand by di desa masing-masing. Kita tahan sebentar dan lebih fokus bagaimana menyelesaikan vaksinasi akhir Desember ini,” kata bupati.***
Editor: denkur