Tanggapi Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Berikut Pernyataan Lengkap Pihak PDIP

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto/SINDOnews)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto/SINDOnews)

Menanggapi ditetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap, pihak PDIP menyatakan begini.

DARA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Menanggapi itu, pihak PDIP memberi tanggapan sebagaimana disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Berikut pernyataan lengkap PDIP sebagaimana dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Rabu (25/12/2024):

Status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.

Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi.

Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain:

Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.

Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht(berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Dugaan kami pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik, terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi.

Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait.

PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.

PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.

Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan di-awut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Banceuy Bandung Terima Remisi Khusus Natal 2024, Begini Pesan Khusus Kalapas
Jelang Akhir Tahun 2024, KH. Ma’ruf Amin Silaturahmi ke Semarang, Kendal, dan Kudus untuk Memperkuat Konektivitas Ulama
Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina
Horeee, 15.000 Peserta Sekolah Perempuan Jawa Barat Diwisuda
Perceraian di Jawa Barat Tembus 90 Ribu Kasus, Butuh Perbaikan Kondisi Keluarga
Warga Bandung Barat Jangan Khawatir Limbah TPA Sarimukti, Ini Alasannya
Begini Suasananya, Saat Warga Binaan Lapas Banceuy Merayakan Malam Natal
Pelaksanaan Natal di Jawa Barat Kondusif, Arus Lalu Lintas Kota Bandung Lancar
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:15 WIB

Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Banceuy Bandung Terima Remisi Khusus Natal 2024, Begini Pesan Khusus Kalapas

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:12 WIB

Jelang Akhir Tahun 2024, KH. Ma’ruf Amin Silaturahmi ke Semarang, Kendal, dan Kudus untuk Memperkuat Konektivitas Ulama

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:49 WIB

Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:38 WIB

Perceraian di Jawa Barat Tembus 90 Ribu Kasus, Butuh Perbaikan Kondisi Keluarga

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:55 WIB

Warga Bandung Barat Jangan Khawatir Limbah TPA Sarimukti, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Tiga narapidana Lapas Garut beragama Nasrani mendapat remisi khusus Hari Raya Natal, Rabu (25/12/204)(Foto: Istimewa)

JABAR

Natal 2024, Tiga Napi Lapas Garut Dapat Remisi Khusus

Rabu, 25 Des 2024 - 15:42 WIB