DARA | JAKARTA – Menanggapi laporan terkait pemberitaan di Majalah Tempo, Dewan Pers berencana memanggil dan memeriksa pihak Majalah Tempo dan eks Komandan Tim Mawar Mayjend TNI (Purn) Chairawan, Selasa 18 Juni 2019 nanti.
Mayjen TNI (Purn) Chairawan melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers atas pemberitaan di majalah tekemuka itu edisi tanggal 10 Juni 2019 berjudul ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’. Selain ke Dewan Pers juga akan lapor ke Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Bangun mengatakan, jika produk jurnalistik media melanggar kode etik, maka sesuai dengan UU Pers hukuman yang diberikan adalah berupa sanksi etis. “Jadi tidak ada pidana atau perdata. Mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan, sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas,” ujarnya.
Dikutip dari suara.com, dalam tulisannya ediisi 10-16 Juni 2019, Majalah Tempo mengungkapkan mantan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998, Fauka Noor Farid, diduga terlibat di balik aksi demonstrasi rusuh 22 Mei. Fauka adalah mantan anak buah Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Berdasar penelusuran tim Majalah Tempo, Fauka ditengarai berada di kawasan Sarinah depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat peristiwa kerusuhan 22 Mei terjadi.
Selain itu, terdapat pula sebuah transkrip percakapan yang mengungkap kalau Fauka beberapa kali melakukan komunikasi dengan Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya, Dahlia Zein tentang kerusuhan yang terjadi di sekitar kawasan Bawaslu.***
Editor: denkur