Pegi Setiawan menangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Begini tanggapan Kapolri.
DARA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menghormati putusan hakim PN Bandung tersebut. Namun, masih akan mendalami putusan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan supaya bisa ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan dikabulkan Hakim PN Bandung.
Pegi adalah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 lalu.
Pegi ditangkap polisi di Bandung, namun kemudian kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan ke PN Bandung, hingga akhirnya hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperdailan tersebut.
Hakim Eman memutuskan status tersangka Pegi tidak sah dan batam demi hukum.
Pegi pun kini sudah bebas atau keluar dari tahanan dan sudah kembali ke rumahnya.***
Editor: denkur