Diduga belum kantongi izin mendirikan bangunan (IMB), menara telekomunikasi atau tower jenis Green Field disegel Satpol PP Kabupaten Bandung.
DARA – Menara milik PT IBS ini berdiri di lahan milik warga di Ciherang RT01 RW08 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Unit Tramtib Kecamatan Cangkuang, Tatang Mulyana mengakui pihaknya menyegel tower tersebut karena belum mengantongi izin pendirian.
Tatang mengatakan tindakan penyegelan ini sebagai tindak lanjut atas pelaporan dari pihaknya (tramtib kecamatan) ke Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruangan (PUTR) dan Satpol PP Kabupaten Bandung.
“Iya benar kegiatan pendirian tower smartfren di Ciherang saat ini telah dihentikan dan disegel oleh Satpol PP Kabupaten,” tutur Tatang.
Tatang mengatakan, sebenarnya camat sudah menandatangani rekomendasi untuk pendirian tower tersebut. Namun, rekomendasi itu bukan berarti izin untuk mendirikan tower.
“Sebetulnya Pak Camat sudah keluarkan rekomendasi, tapi kan rekomendasi itu bukan izin pendirian, makanya karena tupoksi kami adalah penegakan perda, sesuai kewenangan hal ini kami limpahkan/laporkan ke pihak PUTR dan Satpol PP Kabupaten untuk penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Tatang.
Pihak PUTR sendiri telah melakukan pengecekan ke lokasi pendirian tower. Namun, untuk penertiban aturan merupakan wilayah Satpol PP.
“Betul, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan Tramtib Kecamatan, kami langsung cek lapangan dan sesuai kewenangannya hal ini telah kami limpahkan ke pihak Satpol PP untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amur Petugas Korwil PUTR.
Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bandung, Rizki menerangkan, terkait tindakan penyegelan pihaknya menyatakan bahwa hal ini sesuai ketentuan yang berlaku, atas adanya surat pelimpahan dari pihak PUTR yang telah lakukan proses BAP di lapangan.
“Sebagai petugas GAKDA, kami melaksanakan upaya penertiban/penindakan berdasarkan surat pelimpahan dari pihak PUTR yang sebelumnya telah melakukan proses BAP di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pihak IBS, Tomi saat dikonfirmasi via telepon, mengakui bahwa tower itu adalah miliknya. Namun, untuk masalah perizinan saat ini sudah tidak secara langsung ditangani sendiri, karena sesuai kebijakan perusahaan bahwa seluruh kegiatan mulai pendirian hingga pengurusan perizinan tower sesuai kontrak adalah merupakan tanggung jawab PT. Mitra Selaras selaku kontraktor pelaksana.***
Editor: denkur