DARA | BANDUNG – DPRD Jawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) tanpa menunggu disahkannya Raperda Perubahan RTRW terlebih dahulu. Pengesahan Perda RPJMD ini berdasarkan peraturan bahwa Perda RPJMD harus sudah disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Dengan telah disahkannya Perda RPJMD tentunya kita berharap, pak Gubernur besarta jajarannya dapat merancang dan menjalankan semua program kerja selama lima (5) tahun kepemimpinan Ridwan kamil-Uu R Ulum untuk merealisasikan janji-janji politik saat berkampanye menuju Jabar Juara Lahir dan Bathin”, kata Fraksi PPP DPRD Jabar, H Pepep, di Bandung, Senin (11/2-2019).
Perda RPJMD, menurut dia, masih menggunakan Perda RTRW yang lama karena penyusunan Raperda Perubahan RTRW belum selesai. Sedangkan Perda RTRW yang ada subtansi masih sangat relevan digunakan.
Selain itu, lanjut dia, sebelum pembahasan Raperda RPJMD Pansus VIII lebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri. Pihak Kemendagri membolehkan untuk melanjutkan dan Raperda RPJMD untuk disahkan jadi Perda.
Pepep juga mengatakan, Perda RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi-misi janji gubernur saat kempanye. Dalam Perda RPJMD 2018-2024, seluruh visi-misi gubernur terakomodir, untuk meningkatkan IPM dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD sudah disesuaikan dengan eksisting global hari ini dan juga merupakan hasil kerjasama serta perhitungan dengan kabupaten/kota. Dalam perhitungan tersebut melibatkan partisipasi masyarakat untuk pertumbuhan kabupaten/kota se-Jabar.
Meningkatnya pendapatan daerah baik dari PAD, DAK dan DAU serta bagi hasil daerah, lanjut dia pula, diperhitungkan berdasarkan prilaku pendapatan lima tahun terakhir dan lima tahun ke depan. Sehingga target-target yang tercantum dalam RPJMD harus rasional.***