Target Menurun, Bapenda Garut Optimis Realisasi Pajak Daerah Tercapai

Kamis, 12 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Yusep Sulaeman

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Yusep Sulaeman

Optimalkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut kini terus bekerja keras, meski dihadapkan dengan pandemi covid-19.


DARA | GARUT – Target pajak daerah tahun 2020 dari Rp160 milyar lebih, setelah perubahan, menurun menjadi Rp105.239.491.927.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Yusep Sulaeman, mengatakan, hingga November 2020 sudah terealisasi hampir 87,7 persen (Rp 92.298.8886.764).

Begitu pula untuk retribusi daerah, tahun ini dari target 20 milyar lebih, hingga bulan November ini baru tercapai Rp9 milyar lebih (45,10 %).

Menurut Yusep, penurunan target ini disebabkan hampir delapan bulan terakhir ini dihadapkan pada masalah covid-19, sehingga berimbas kepada pencapaian target.

“Pemasalahan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 pendapatan mengalami penurunan. Hal ini sangat dimaklumi dengan beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Garut, sehingga pendapatan mengalami penurunan,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).

Yusep juga membandingkan realisasi pajak daerah dari tahun 2017 hingga 2019 yang cenderung naik, meski realisasi rata-rata mencapai 92,26 persen.
Tahun 2017, target pajak daerah Rp 119 milyar lebih terealisasi 94,26 persen (Rp 113 milyar lebih).

“Tahun 2019 target pajak daerah meningkat menjadi Rp 145 milyar lebih, meski realisasi mencapi 90,45 persen (Rp 131 milyar lebih),” ucapnya.

Yusep menuturkan, berapa upaya telah dilakukan Bapenda dalam upaya meningkatkan pelayanan pajak di Kabupaten Garut. Seperti tahun 2017, melahirkan inovasi berupa ‘Implengan Pasti’ (Implementasi Pengelolaan Pajak Berbasis Teknologi Informasi) dan Tapping Box.

Begitu pula, lanjut Yusep, beberapa aplikasi diciptakan oleh badan yang terbentuk Tahun 2016 ini, seperti : e-BPHTB, Sippedas BPHTB, e-SPTPD online, Simpel Padareda (Sistem Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), e-PBB (aplikasi Pelaporan PBB), dan Appdol (Aplikasi Pendaftaran Pajak Daerah Online).

“Tahun 2019 kami juga menciptakan inovasi berupa Pelayanan Pajak Keliling dengan nama Lapak Keling,” katanya.

Meski demikian, Yusep mengungkapkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajubannya masing terbilang lemah. Selain sumber daya aparatur perpajakan (ahli pajak) masih belum memadai guna mendongkrak pendapatan daerah.

“Kendala pemungutan pajak daerah di Kabupaten Garut yang dikelola badan Pendapatan daerah diantaranya adalah kurangnya sumber daya manusia, terutama yang berhubungan dengan keahlian pajak, dimulai dari pendaftaran, penetapan, penagihan, pengawasan sampai juru sita. Itu kendalanya,” ucapnya.

Yusep menambahkan, tahun ini Bapenda juga membuat aplikasi, namanya Waspada atau Pengawasan Pajak Daerah, serta Café Pajak. Ia pun berharap, dengan langkah dan upaya ini pajak daerah bisa meningkat seiring dengan menurunya kasus vius corona di Kabupaten Garut.

Sementara itu, jumlah wajib pajak (WP) di Kabupaten Garut, dari beberapa item pajak daerah diperolah dari perhotelan (105 WP), restoran (251WP), hiburan (38 WP), perparkiran (25 WP), Mineral Bukan Logam dan Batuan-MBLP (8 WP), Air Bawah Tanah (8 WP), Pajak Penerangan Jalan-PPJ (1 WP), reklame (8 WP) dan PBB sebanyak 1,4 juta WP.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB