Optimalkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut kini terus bekerja keras, meski dihadapkan dengan pandemi covid-19.
DARA | GARUT – Target pajak daerah tahun 2020 dari Rp160 milyar lebih, setelah perubahan, menurun menjadi Rp105.239.491.927.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Yusep Sulaeman, mengatakan, hingga November 2020 sudah terealisasi hampir 87,7 persen (Rp 92.298.8886.764).
Begitu pula untuk retribusi daerah, tahun ini dari target 20 milyar lebih, hingga bulan November ini baru tercapai Rp9 milyar lebih (45,10 %).
Menurut Yusep, penurunan target ini disebabkan hampir delapan bulan terakhir ini dihadapkan pada masalah covid-19, sehingga berimbas kepada pencapaian target.
“Pemasalahan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 pendapatan mengalami penurunan. Hal ini sangat dimaklumi dengan beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Garut, sehingga pendapatan mengalami penurunan,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Yusep juga membandingkan realisasi pajak daerah dari tahun 2017 hingga 2019 yang cenderung naik, meski realisasi rata-rata mencapai 92,26 persen.
Tahun 2017, target pajak daerah Rp 119 milyar lebih terealisasi 94,26 persen (Rp 113 milyar lebih).
“Tahun 2019 target pajak daerah meningkat menjadi Rp 145 milyar lebih, meski realisasi mencapi 90,45 persen (Rp 131 milyar lebih),” ucapnya.
Yusep menuturkan, berapa upaya telah dilakukan Bapenda dalam upaya meningkatkan pelayanan pajak di Kabupaten Garut. Seperti tahun 2017, melahirkan inovasi berupa ‘Implengan Pasti’ (Implementasi Pengelolaan Pajak Berbasis Teknologi Informasi) dan Tapping Box.
Begitu pula, lanjut Yusep, beberapa aplikasi diciptakan oleh badan yang terbentuk Tahun 2016 ini, seperti : e-BPHTB, Sippedas BPHTB, e-SPTPD online, Simpel Padareda (Sistem Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), e-PBB (aplikasi Pelaporan PBB), dan Appdol (Aplikasi Pendaftaran Pajak Daerah Online).
“Tahun 2019 kami juga menciptakan inovasi berupa Pelayanan Pajak Keliling dengan nama Lapak Keling,” katanya.
Meski demikian, Yusep mengungkapkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajubannya masing terbilang lemah. Selain sumber daya aparatur perpajakan (ahli pajak) masih belum memadai guna mendongkrak pendapatan daerah.
“Kendala pemungutan pajak daerah di Kabupaten Garut yang dikelola badan Pendapatan daerah diantaranya adalah kurangnya sumber daya manusia, terutama yang berhubungan dengan keahlian pajak, dimulai dari pendaftaran, penetapan, penagihan, pengawasan sampai juru sita. Itu kendalanya,” ucapnya.
Yusep menambahkan, tahun ini Bapenda juga membuat aplikasi, namanya Waspada atau Pengawasan Pajak Daerah, serta Café Pajak. Ia pun berharap, dengan langkah dan upaya ini pajak daerah bisa meningkat seiring dengan menurunya kasus vius corona di Kabupaten Garut.
Sementara itu, jumlah wajib pajak (WP) di Kabupaten Garut, dari beberapa item pajak daerah diperolah dari perhotelan (105 WP), restoran (251WP), hiburan (38 WP), perparkiran (25 WP), Mineral Bukan Logam dan Batuan-MBLP (8 WP), Air Bawah Tanah (8 WP), Pajak Penerangan Jalan-PPJ (1 WP), reklame (8 WP) dan PBB sebanyak 1,4 juta WP.***
Editor: denkur