“Informasi awal kita dapatkan dari yang bersangkutan melakukan siaran langsung di salah satu media sosial dengan menawarkan jasa transportasi ke Jakarta dan sekitarnya. Anggota kami pun melakukan komunikasi dengan yang sopir untuk melacak kendaraan tersebut,” kata AKP Ricky Ardipratama.
DARA | CIANJUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan satu unit mobil travel tanpa izin atau bodong yang membawa pemudik asal Cianjur yang hendak menuju Jakarta, Senin (1/6/2020) dini hari.
Penangkapan travel bodong itu, berawal saat sopir travel bodong berinisial MRA (35) menawarkan jasa angkutan penumpang dengan tujuan Jakarta dan sekitarnya melalui siaran langsung di salah satu media sosial.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Ardipratama, mengatakan travel bodong itu menawarkan perjalanan dari Cianjur ke Jakarta melalui rute yakni Cilaku, Warung Jambe, Cipeuyeum langsung Jakarta dan Tangerang dengan mencantumkan nomor telepon 08211872xxxx.
Beredarnya informasi di media sosial itu lanjut Ricky, terendus oleh personel Satlantas Polres Cianjur yang langsung melakukan pembantauan di sejumlah ruas jalan yang di lalui armada travel itu.
“Informasi awal kita dapatkan dari yang bersangkutan melakukan siaran langsung di salah satu media sosial dengan menawarkan jasa transportasi ke Jakarta dan sekitarnya. Anggota kami pun melakukan komunikasi dengan yang sopir untuk melacak kendaraan tersebut,” kata Ricky kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2020).
Setelah mendapatkan informasi jenis kendaraan dan plat nomornya, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan travel gelap tersebut.
Ternyata untuk menghindari petugas, kata Ricky, kendaraan travel bodong itu melalui jalan alternatif yakni melalui Desa Limbangansari menuju Jalan Raya Cianjur-Puncak.
“Setelah memasuki jalan utama, kendaraan travel gelap tesebut diamankan di Panembong beserta penumpangnya,” ujar Ricky.
Setelah diperiksa, di dalam mobil tersebut sudah ada tujuh orang penumpang. Didasari juga para penumpang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
“Semuanya kami kembalikan ke alamatnya masing-masing. Diantar petugas patroli Satlantas Polres Cianjur,” kata dia.
Untuk sopir, lanjut Ricky, polisi melakukan penindakan berupa tilang. Kendaraannya yakni mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 185 TON diamankan di Mapolres Cianjur.
“Agar ada efek jera para travel gelap tersebut, kita tilang, kendaraan kita amankan juga di Polres Cianjur dan yang bersangkutan pun kita pulangkan juga,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal serupa, pihaknya pun memperketat penjagaan di Cianjur agar masyarakat yang akan pergi ke Jakarta harus memiliki SIKM.
“Kami juga akan pantau media sosial jika ada yang menawarkan jasa pemberangkatan dari Cianjur ke Jakarta tanpa izin dan tanpa SIKM,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein