Tawarkan PSK Lewat WA, Mucikari Muda Ditagkap Polisi

Jumat, 24 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG –  Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial WA, Jumat (24/5/2019). Mucikari itu menawarkan dua PSK dalam satu kali kencan atau istilah lainnya dikenal dengan sebutan threesome.

Mucikari itu berinisial Caz, berusia 19 tahun, warga Dusun Pilangsari Endah Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, mengatakan, tersangka beserta dua PSK melakukan aksinya ketika umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan mucikari Caz sebagai tersangka. Sedangkan dua PSK berstatus sebagai saksi.

“Tersangka mucikari berinisial Caz ini menawarkan dua orang PSK untuk satu kali kencan atau threesome dengan tarif Rp1.850.000. Tersangka menawarkan jasa threesome itu melalui media sosial Whatsapp. Tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya pada tangal 16 Mei 2019,” ujar Bimantoro.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan warga. Setelah mendapat laporan warga, polisi lalu melakukan penyamaran.

Melalui media sosial Whatsapp, polisi memesan dua PSK kepada Caz dengan harga yang disepakati Rp1.850.000 untuk satu kali kencan. Mucikari Caz juga menyediakan tempat untuk berkencan, di sebuah penginapan di bilangan Karawang.

Setelah melakukan penyamaran pihak kepolisian kemudian mengamankan mucikari Caz beserta dua orang PSK. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah kondom dan telpon genggam yang terdapat percakapan jual beli prostitusi.

Tersangka dikenai pasal 296 dan atau 506 KUHP tentang karena pencaharian atau kebiasaannya memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor:: Ayi Kusmawan

 

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru