DARA | KARAWANG – Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial WA, Jumat (24/5/2019). Mucikari itu menawarkan dua PSK dalam satu kali kencan atau istilah lainnya dikenal dengan sebutan threesome.
Mucikari itu berinisial Caz, berusia 19 tahun, warga Dusun Pilangsari Endah Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, mengatakan, tersangka beserta dua PSK melakukan aksinya ketika umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan mucikari Caz sebagai tersangka. Sedangkan dua PSK berstatus sebagai saksi.
“Tersangka mucikari berinisial Caz ini menawarkan dua orang PSK untuk satu kali kencan atau threesome dengan tarif Rp1.850.000. Tersangka menawarkan jasa threesome itu melalui media sosial Whatsapp. Tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya pada tangal 16 Mei 2019,” ujar Bimantoro.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan warga. Setelah mendapat laporan warga, polisi lalu melakukan penyamaran.
Melalui media sosial Whatsapp, polisi memesan dua PSK kepada Caz dengan harga yang disepakati Rp1.850.000 untuk satu kali kencan. Mucikari Caz juga menyediakan tempat untuk berkencan, di sebuah penginapan di bilangan Karawang.
Setelah melakukan penyamaran pihak kepolisian kemudian mengamankan mucikari Caz beserta dua orang PSK. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah kondom dan telpon genggam yang terdapat percakapan jual beli prostitusi.
Tersangka dikenai pasal 296 dan atau 506 KUHP tentang karena pencaharian atau kebiasaannya memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor:: Ayi Kusmawan