Tawuran tak Terjadi, Majalaya Aman

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penganiayaan /Foto galamedia

Tersangka penganiayaan /Foto galamedia

DARA | BANDUNG – Majalaya dan Cikancung kondusif. Ancaman tawuran antar kampung tak terbukti. Kapolres Bandung, AKPB Indra Hermawan mengimbau masyarakat tenang. Siapapun yang berlaga premanisme akan ditindak tegas.

Indra menuturkan, munculnya video ancaman tawuran buntut dari kejadian penganiayaan hingga berujung pembacokan yang dilakukan empat orang tersangka, Jajang, Jaenudin, Krisna dan Jepanya terhadap seorang korban bernama Wendy warga Cigelereng Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

Peristiwanya terjadi 10 Januari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Majalaya. Rizal (korban) dipalak Rp130 ribu oleh empat tersangka. Lalu korban pulang minta bantuan kakanya bernama Wendy.

Merasa tertantang Wendy pun datang ke Kampung Sangkali Desa Bojong Kecamatan Majalaya mencari pemalak adiknya. Namun, ibarat masuk ke kandang macan, Wendy pun dikeroyok hingga terluka pipi dan punggung.
Wendy tersungkur bersimbah darah lalu dibawa ke RSUD Al-Ihsan Baleendah. Sedangkan empat pelaku penganiayaan diamankan Satreskrim Polres Bandung.

Pasca kejadian itu menyebar informasi akan ada penyerangan ke kampung Bojong Majalaya dan masyarakat di sana pun sudah siap-siap serta melakukan aksi konvoi seraya membawa senjata tajam golok.

Jajaran Satreskrim Polres Bandung langsung mengamankan 14 orang di dalam video tersebut, Sabtu, (16/2/2019) malam. Pengamanan 14 orang itu diwarnai tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Mereka diamankan di satu tempat karena telah meresahkan warga.

“Dari 14 orang itu, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menguasai, membawa, mempunyai dan menyimpan senjata tajam,” ujar AKBP Indra Hermawan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru