Seorang ayah tiri menggagahi anak tirinya hingga melahirkan. Terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya.
DARA | CIREBON – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tempat kejadian berada di Desa Waled, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Tersangka berinisial K merupakan ayah tiri korban dengan inisial CSD (16). Tersangka K mengagahi korban sebanyak lima kali dengan kurun waktu tahun 2019 hingga Januari 2020.
“Korban sempat hamil dan melahirkan. Namun, bayi itu meninggal dunia,” kata Syahduddi saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polresta Cirebon, Jum’at (7/8/2020).
Modus operandi yang dilakukan pelaku mengancam korban agar tidak melawan. Saat ini, kata Syahduddi, kondisi korban mengalami trauma.
Atas aksi bejatnya, tersangka K dijerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling rendah lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Tersangka kita kenakan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya.***
Editor: denkur