‘Ya tega benget. Oknum sopir truk ini diduga cabuli seorang lelaki penyandang disabilitas. Ia pun ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
DARA | Oknum sopir truk itu berinisial UW dan berusia 64 tahun warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurut keterangan Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, SH, SIK, MH, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali, yakni Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).
Korbannya adalah seorang penyandang tuna grahita. Antara terduga pelaku dan korban saling mengenal. Bahkan, korban yang bekerja sebagai tukang parkir itu sering membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan terduga pelaku.
“Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers, Selasa (21/2/2023).
AKBP Dedy juga mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabipa dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Dedy.
Editor: denkur