Tega banget. Seorang suami aniaya istrinya hingga jarinya nyaris putus. Apa penyebabnya?
DARA | Sang suami berinisial SRN dan berusia 42 tahun itu kini sudah diamankan polisi.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT itu terjadi di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pukul 06.10 WIB, Selasa (24/1/2023).
Penyebabnya kata Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho diduga karena cemburu istrinya berkomunikasi chat dengan pria lain.
“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ujar Kombes Zain Dwi seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (26/1/2023).
Menurut Kombes Zain, akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya.
“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP.
Editor: denkur