“Berawal dari penemuan mayat dan terindentifikasi atas nama korban yang masih di bawah umur. Kemudian kami lakukan autopsi dan ditemukan sperma pada bagian alat vital korban. Ada dugaan korban ini akibat tindak pidana (pembunuhan),” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
DARA | BANDUNG – Kakek berusia 52 tahun berinisial US tega memerkosa dan menghabisi nyawa bocah di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan US saat korban mengalami setengah mabuk akibat meminum minuman keras jenis tuak.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan penemuan mayat dalam karung di aliran Sungai Citarum tepatnya Kampung Pereng RT 03/RW 12, Desa Karyalaksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menceritakan kronologis kasus tersebut saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (29/6/2020).
“Berawal dari penemuan mayat dan terindentifikasi atas nama korban yang masih di bawah umur. Kemudian kami lakukan autopsi dan ditemukan sperma pada bagian alat vital korban. Ada dugaan korban ini akibat tindak pidana (pembunuhan),” ujar Hendra kepada wartawan.
Dari hasil autopsi itu, Polresta Bandung bersama Polsek Ibun melakukan pengembangan kasus. Dan setelah satu bulan dari kejadian penemuan mayat korban itu, terungkap bahwa gadis 15 tahun itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh US.
“Jadi korban dengan tersangka dan satu orang saksi berinisial IS (18), mereka minum-minum di daerah dekat lokasi pembuangan sampah di kawasan Pacet. Setelah minum-minum IS pulang, sedangkan korban dan tersangka ada di lokasi,” katanya.
Karena korban tidak biasa minum tuak, sehingga setengah mabuk dan sadar hingga kemudian korban terlentang. Melihat korban terlentang, muncullah pikiran negatif dari tersangka dan menyetubuhi korban.
“Pada saat disetubuhi oleh tersangka, ternyata korban bangun. Karena takut dan malu diketahui oleh korbannya, kemudian tersangka berinisiatif menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap. Hubungan korban dan tersangka sebatas kenalan saja,” terang Hendra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pasal 81 ayat 5 tentang perlindungan anak karena menyetubuhi dan membunuh korbannya dengan ancaman seumur hidup, dan juga pasal 338 KUHP.
“Tersangka kami tembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di daerah Pacet cukup jauh dari tempat kejadian,” pungkas Hendra.
Sementara itu, tersangka US yang dihadirkan pada gelar perkara tersebut hanya bisa tertunduk. Ia mengaku menghabisi korban di pinggir jalan dengan cara mencekik.
“Takutnya ketahuan sama warga, jadi dihabisi saja, takut (korban) teriak. Iya minta mau dibeliin, sama temennya (IS), minta minuman ya sudah beli. Langsung kasih minum bareng-bareng,” kata US.***