Tegakkan Perda, Satgas KTR Indramayu Sambangi Pusat Perbelanjaan

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satgas KTR Kabupatn Indramayu, berbincang dengan staf salah satu pusat perbelanjaan. Foto: Humas Kabupaten Indramayu

Anggota Satgas KTR Kabupatn Indramayu, berbincang dengan staf salah satu pusat perbelanjaan. Foto: Humas Kabupaten Indramayu

DARA | INDRAMAYU – Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Indramayu mengajak semua elemen masyarakat ikut menegakan Perda KTR di lingkungan umum. Tim Satgas terdiri atas ASN, polisi, dan penyuluh kesehatan.

Ajakan tersebut, merupakan salah satu upaya menerapkan Perda Kabupaten Indramayu No 08/2016 tentang KTR di sejumlah tempat instansi pemerintah dan swasta.

Selasa (29/01/2019), Tim Satgas KTR menyambangi salah satu pusat perbelanjaan di daerah ini. Tim mengajak sejumlah karyawan dan staf pusat perbelanjaan tersebut untuk menyosialisasikan dan sama-sama melarang ketika ada masyarakat yang kedapatan merokok sembarangan.

“Jadi ada kawasan-kawasan yang melarang orang merokok sembarangan. Salah satunya di tempat umum seperti ini,” kata anggota Tim Satgas KTR, Kamsari Sabarudin, yang juga Kabid Penegak Hukum Satpol-PP Kabupaten Indramayu.

Menurut Kamsari, masyarakat punya hak untuk merokok. Tapi dari satu sisi perokok juga  melanggar hak orang lain dengan asapnya.

Sehingga, lanjut dia, harus ada tempat khusus untuk para perokok agar ada keseimbangan hak asasi manusia (HAM). Namun jika tetap melanggar Perda KTR, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya.

Ia mencontohkan, pihaknya akan memberi sanksi pencabutan izin administrasi apabila sebuah supermarket mengabaikan KTR. Namun apabila dari masyarakat individu yang melanggar KTR, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara maksimal 7 hari dan denda uang sebesar Rp 500.000.***

 

Berita Terkait

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Berita Terbaru