Tegakkan Perda, Satgas KTR Indramayu Sambangi Pusat Perbelanjaan

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satgas KTR Kabupatn Indramayu, berbincang dengan staf salah satu pusat perbelanjaan. Foto: Humas Kabupaten Indramayu

Anggota Satgas KTR Kabupatn Indramayu, berbincang dengan staf salah satu pusat perbelanjaan. Foto: Humas Kabupaten Indramayu

DARA | INDRAMAYU – Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Indramayu mengajak semua elemen masyarakat ikut menegakan Perda KTR di lingkungan umum. Tim Satgas terdiri atas ASN, polisi, dan penyuluh kesehatan.

Ajakan tersebut, merupakan salah satu upaya menerapkan Perda Kabupaten Indramayu No 08/2016 tentang KTR di sejumlah tempat instansi pemerintah dan swasta.

Selasa (29/01/2019), Tim Satgas KTR menyambangi salah satu pusat perbelanjaan di daerah ini. Tim mengajak sejumlah karyawan dan staf pusat perbelanjaan tersebut untuk menyosialisasikan dan sama-sama melarang ketika ada masyarakat yang kedapatan merokok sembarangan.

“Jadi ada kawasan-kawasan yang melarang orang merokok sembarangan. Salah satunya di tempat umum seperti ini,” kata anggota Tim Satgas KTR, Kamsari Sabarudin, yang juga Kabid Penegak Hukum Satpol-PP Kabupaten Indramayu.

Menurut Kamsari, masyarakat punya hak untuk merokok. Tapi dari satu sisi perokok juga  melanggar hak orang lain dengan asapnya.

Sehingga, lanjut dia, harus ada tempat khusus untuk para perokok agar ada keseimbangan hak asasi manusia (HAM). Namun jika tetap melanggar Perda KTR, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya.

Ia mencontohkan, pihaknya akan memberi sanksi pencabutan izin administrasi apabila sebuah supermarket mengabaikan KTR. Namun apabila dari masyarakat individu yang melanggar KTR, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara maksimal 7 hari dan denda uang sebesar Rp 500.000.***

 

Berita Terkait

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB